AWK Dilaporkan ke Polda Bali
Panglingsir Puri Klungkung Ungkap Pengakuan AWK Terkait Asal Gelar & Klaim sebagai Raja Majapahit
Panglingsir Puri Klungkung Ida Dalem Semara Putra menegaskan tak ada penerus raja Majapahit, khususnya di Bali.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Berbekal bukti-bukti screenshoot, mereka melaporkan pendukung AWK atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ngurah Harta mengaku tujuan dia melaporkan AWK bukanlah untuk menjatuhkan AWK untuk bisa menduduki kursi senayan.
Sebab, jika pun nantinya AWK dipolisikan karena kasus ini, bukan dia yang akan menggantikan AWK.
"Toh juga kalau AWK dipolisikan bukan saya yang naik. ini kami murni ingin meluruskan sejarah. Karena kalau ini dibiarkan akan berdampak buruk bagi tradisi Bali," ujarnya.
Penistaan Agama
Sementara, Ketua Puskor Hindunesia Ida Bagus Susena mengaku sangat keberatan dengan statemen AWK yang melecehkan simbol Hindu yakni sulinggih dan pemangku.
"Kalau Puskor fokus pada pelecehan simbol Hindu. Pada video yang sudah viral di mana-mana itu salah satunya dia menyebut madak pendek umur.
Itu mendoakan orang agar cepat meninggal. Yang dia maksud adalah sulinggih," kata Susena saat diwawancara di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (21/1).
Saat melaporkan AWK, ia membawa barang bukti berupa video saat AWK memberikan dharma wacana yang didampingi sulinggih dan PHDI Bali saat acara di sebuah yayasan di kawasan Sesetan, Denpasar.
Susena juga memperlihatkan video yang dimaksud dan ternyata menang benar bahwa AWK berstatemen demikian saat acara tersebut tepatnya pada menit 2.16.
Sesena menganggap apa yang dikatakan AWK saat acara tersebut tidak beretika dan tidak pantas. Sebab AWK bukanlah ahli agama.
"Waktu itu dia menyebut orang suci yang dia tidak sukai.
Yang menurut persepsinya dia sulinggih itu melakukan sesuatu yang tidak benar. Padahal terus terang dia tidak ahli agama tidak paham agama," jelasnya.
Selain itu, Susena mengecam perkataan AWK karena ia berstatemen demikian tidak ada konfirmasi sebelumnya.
Sebelumnya pihak Puskor Hindunesia sudah sempat bersurat ke AWK, namun tidak direspons.
"Jadi terlepas sulinggih siapa yang dia katakan begitu itu sudah benar-benar pelecehan. Orang Hindu harus paham.
Kami di Puskor itu justru ingin menyatukan Hindu agar kuat.
Dalam konteks ini terus terang ini membuat keresahan. Kami menganggap ini sudah tidak bisa ditoleril lagi," papar Susena.
Atas perbuatan AWK, menurut Susena bisa dijerat Undang-Undang No 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama.
“Karena agama itu memiliki berbagai macam simbol dan juga kata-kata, dan kalimat yang suci yang harus dijaga. Salah satunya dengan dia mengatakan sulinggih cepat mati. Itu sudah tidak wajar," katanya.
Masih Berproses
Menanggapi laporan tersebut, Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan kepolisian akan segera menindaklanjutinya.
Saat ini, kedatangan Ngurah Harta dan Susena baru berupa pengaduan masyarakat (dumas).
"Kita sudah terima dalam bentuk pengaduan (dumas). Sementara mereka baru membawa bukti digital berupa rekaman dan kita belum melihat apa isinya," ujarnya di Ditreskrimsus Polda Bali, kemarin.
Menurut Suinaci, pelapor menyampaikan isi bukti berupa postingan-postingan terkait AWK.
"Ya sementara pelapor menyampaikan bahwasanya itu isinya postingan-postingan yang bersangkutan," tambahnya.
Saat ini polisi masih memproses pengaduan masyarakat ini. Polisi akan mengumpulkan barang-barang bukti lain.
"Kita tunggu prosesnya. Ya kita kan harus berproses terhadap semua pengaduan yang kita terima di kantor polisi ini.
Ya harus berproses mulai dari tahap pengumpulan data, keterangan-keterangan, dan pengumpulan alat bukti," terangnya. (mit/win/riz)
Langganan berita pilihan tribun-bali.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/TribunBaliTerkini