BPJamsostek Wilayah Banuspa Berhasil Pulihkan Dana Pekerja Hingga Rp 1,6 Miliar

BPJamsostek Wilayah Banuspa Berhasil Pulihkan Dana Pekerja Hingga Rp 1,6 Miliar,Akan Berikan Stiker Bagi Perusahaan yang Taat dan Patuh Membayar Iuran

Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Suasana pertemuan BPJamsostek Banuspa dan Kejaksaan Tinggi Bali di Badung, Senin malam (3/2/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian, menyebutkan bahwa selama 2019 BPJamsostek Banuspa telah berhasil memulihkan dana hak peserta hingga Rp 1,6 miliar.

Total dana piutang ini, berhasil dipulihkan dari total 80 surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan ke kejaksaan.

“Tahun 2019 total penyerahan ke kejaksaan se-Bali itu sebanyak 526 SKK, dengan total iuran Rp 5,5 miliar lebih,” sebutnya di Badung, dalam acara Rapat Penetapan Rencana Kerja Penanganan Piutang Iuran Bersama Kejaksaan Tinggi Dalam Mendukung Prominent Performance, Senin (3/2/2020).

Ia berkata, penyelesaian piutang iuran ini, penting karena menyangkut masa depan pekerja.

Konjen China Ungkap 5.000 Turis China Masih di Bali & Mayoritas Tak Mau Pulang, Begini Sebabnya

WN Amerika Tenggelam Saat Surfing di Pantai Medewi Jembrana, Terseret Arus di Tengah Laut

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri Apresiasi Perkembangan Banyuwangi

“Goalnya jelas, kami ingin memulihkan hak-hak ketenagakerjaan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek hadir dalam setiap aktivitas perlindungan, tentu tidak bisa kerja sendiri. Makanya kolaborasi bersama kejaksaan tinggi di Bali beserta jajarannya. Serta kejaksaan negeri, dan hingga kini berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia berharap, pemberi kerja atau badan usaha (perusahaan) paham akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagi karyawan.

Serta tidak menganggap ini sebagai beban, namun malah membantu pemberi kerja apabila terjadi resiko pada pekerjanya.

“Progres 2019 lalu, kami telah banyak memulihkan piutang perusahaan yang nunggak. Pada tahun 2020 ini juga, kami ingin menyampaikan SKK ke kejaksaan, terkait pendaftaran pelaporan perusahaan termasuk yang mendaftarkan hanya sebagian tenaga kerja atau sebagian upahnya,” jelasnya.

Untuk itu, BPJamsostek rutin melakukan pertemuan dengan kejaksaan, guna mengevaluasi terkait kerjasama dalam memulihkan hak tenaga kerja di wilayah Banuspa, khususnya Bali

Kemudian goal lainnya, adalah stikerisasi pada perusahaan yang telah melakukan kewajibannya dengan baik dan benar.

“Ini menjadi prioritas kami dengan kejaksaan, untuk melakukan stikerisasi pada badan usaha yang ada di Bali,” imbuhnya.

Akan dilakukan identifikasi pada perusahaan, ketika sudah terdaftar maka akan ditempel stiker.

Hal ini akan dibahas secara detail bersama kejaksaan, untuk implementasinya.

Deny, mengatakan untuk perusahaan yang menunggak selama 2019 lalu rata-rata beroperasi di sektor jasa seperti pariwisata.

“Alasanya pertama karena kondisi ekonomi tidak begitu bagus, namun pemulihan tetap berjalan dengan baik. Kami tidak bisa memaksa, jadi ada juga mekanisme mencicil dan kami pahami, yang penting keinginan baik pemberi kerja membayar iuran itu,” tegasnya.

Ada pula yang terkadang perusahaan atau pekerjanya tidak ada lagi.

Ia mengatakan, target di tahun 2020 kian banyak memulihkan piutang perusahaan, dan BPJamsostek akan membuat skala prioritas untuk menyerahkan ini ke kejaksaan.

“Kerjasama SKK dengan kejaksaan ini akan dilakukan oleh seluruh kantor cabang yang ada di Bali, kami punya dua kantor cabang dan 5 kantor cabang pembantu. Nah ini yang akan dibuatkan SKKnya. Persuasif dulu, kalau masih bandel baru nanti dipanggil,” tegasnya.

BPJamsostek juga membidik pekerja outsourcing, dan pemberi kerjanya karena didapati banyak yang tidak membayar iuran secara tertib.

Ini akan ditelusuri lebih lanjut penyebabnya.

Ia menegaskan kembali, bahwa program BPJamsostek ada 4, dan 2 program ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) seluruh iuran ditanggung pemberi kerja.

Jaminan Kematian (JK) juga seluruh iuran ditanggung pemberi kerja.

Sedangkan jaminan hari tua (JHT) iurannya 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja.

Untuk jaminan pensiun (JP), 1 persen ditanggung pekerja dna 2 persen ditanggung pemberi kerja.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, mengamini hal ini.

Baginya, stikerisasi penting untuk memberikan gengsi dan pembeda bagi perusahaan yang melindungi pekerjanya dan tidak melindungi pekerjanya.

“Kami melihat masalah 2019 itu ada banyak faktor, ada pengaruh kondisi ekonomi juga,” katanya.

Namun ia tak menampik ada perusahaan yang mampu tapi tak mau, dan yang mau tapi tak mampu.

Untuk yang mampu tapi tak mau ini, akan dilakukan pendekatan persuasif.

Jika tidak berhasil, maka baru dilakukan tindakan tegas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved