Pemecatan Kadek Parwata Tunggu Putusan Pengadilan, Kasus PNS Setwan Tabanan Ditangkap Bawa Sabu
Pemkab Tabanan menunggu keputusan inkrah terkait hukum yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS bernama I Kadek Parwata
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Pemecatan Kadek Parwata Tunggu Putusan Pengadilan, Kasus PNS Setwan Tabanan Ditangkap Bawa Sabu
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setwan DPRD Tabanan yang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu masih terus berproses.
Pihak Pemkab Tabanan menunggu keputusan inkrah terkait hukum yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS bernama I Kadek Parwata alias Wait (44) itu.
“Sementara pemberitahuan resmi terkait kasus tersebut belum ada, sehingga kami masih menunggu keputusan inkrahnya nanti," kata Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, Kamis (6/2/2020).
Dia melanjutkan, PNS berusia 44 tahun tersebut, adalah PNS aktif yang bertugas di bagian Fasilitasi Sekretariat DPRD Tabanan.
• Selundupkan 496,93 Gram Sabu dari Aceh, Supriadi Pasrah Divonis 15 Tahun Penjara
• Modal Abis Saat Pilkades, Didik Edarkan Sabu-sabu untuk Kembalikan Uang
Ia mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait penangkapan anak buahnya tersebut dan menunggu keputusan saja.
"Intinya kami masih menunggu keputusan resminya saja. Mohon doanya ya," tandas pejabat asal Desa Perean, Baturiti, Tabanan, Bali, ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Wayan Sugatra mengaku belum menerima laporan resmi adanya oknum PNS yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ia masih menunggu keputusan inkrah yang akan disampaikan secara resmi ke BKPSDM Tabanan.
"Untuk sementara kami belum mengetahui informasinya. Dan kami juga belum mendapat laporan resmi terkait penetapan tersangka oknum PNS tersebut," katanya.
• Selundupkan Sabu 892 Gram di Celana Dalam, 2 Perempuan Thailand Kaget Dituntut 19 Tahun Penjara
• WN China Penyelundup 3 Kg Sabu Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati
Hanya saja, kata dia, ketika nanti ada surat resmi yang sampai ke BKPSDM Tabanan, tentunya akan ada langkah yang dilakukan.
"Yang jelas kami masih menunggu keputusan inkrah dan laporan resminya. Dan jika memang benar adanya hal tersebut, pastinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, seorang PNS di Tabanan dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan dengan barang bukti sabu 0,03 gram.
Dia disergap bersama temannya saat berada di sebuah kamar.
I Kadek Parwata alias Wait berasal dari Banjar/Desa Dinas Cau Belayu, Kecamatan Marga, dan I Wayan Bunitra alias Wayan Bun (44) asal Banjar Anyar, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga.
(*)