Disinyalir Masih Bermasalah pada Izin, Satpol PP Bidik 41 Toko Modern di Badung
Puluhan toko modern tersebut sudah pernah dibina sebelumnya, beberapa di antaranya sudah pernah diberikan satu sampai tiga teguran.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Yakni, pelanggar bisa dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), segel bahkan sanksi terberat usahanya bisa dibongkar.
• Imbauan Dinas Pertanian Denpasar Jelang Galungan: Masak Daging Babi dengan Suhu di Atas 70 Derajat
“Untuk penindakan, sudah menjadi ranah kami (Satpol PP) dengan tim yustisi. Jadi, bisa dijerat Tipiring, segeral sampai bongkar,” tegasnya.
Suryanegara juga membeberkan alur proses perizinan toko modern di Kabupaten Badung.
Yakni, mulai dari pengurusan informasi tata ruang (ITR), UKL/UPL, IMB dan Izin operasional/IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan).
Bila toko modern buka selama 24 jam, maka harus mengantongi izin 24 jam.
• Buka Masker Dan Menangis, Lucinta Luna: Saya Melakukan Kesalahan yang Sangat Fatal
• TA Tega Setubuhi Anak Kandungnya dengan Modus Sebut Anak Sudah Tak Perawan
Begitu juga kalau menjual minuman keras, maka harus dilengkapi dengan izin mikol (minuman berakhohol).
Izin lain-lain yang juga perlu dilengkapi bila dipergunakan di lapangan adalah izin penggunaan air bawah tanah dan izin genset.
“Nah ini yang saya bilang. Banyak izinnya dan setiap pelanggaran ada sanksi. Ada perda yang mengatur tentang sanksi itu,” bebernya.
Namun, dari laporan terakhir dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung, dari 41 toko modern tersebut setelah dipanggil setengahnya sudah langsung mengurus proses perizinan.
• Daftar 10 Menteri Jokowi Yang Kerjanya Memuaskan Pada 100 Hari Pertama, 5 Orang Dinilai Mengecewakan
• Wabup Suiasa : Pemerintah Dengan Stakeholder Pariwisata Harus Bersinergi Cari Solusi
Izin-izinnya ada pula dikatakan sudah akan selesai.
“Informasi dari dinas terkait 50 persen sudah on progrres (ngurus izin, red). Tapi, tetap saja kita akan turun mengecek, apakah mereka sudah mengurus izin atau belum,” kata Suryanegara.
Pihaknya mengaku ingin memastikan bahwa pemilik toko modern ini tidak membohongi pemerintah.
Pasalnya, pemerintah sudah memberikan tenggat waktu yang cukup lama untuk melengkapi segala dokumen perizinan usahanya.
“Patut kami cek lagi, karena kita harus memastikan jangan sampai kita menindak pengusaha yang sudah lengkap perizinannya."
"Tapi, kalau terbukti tidak mengurus izin, maka kita terapkan SOP Satpol PP. Mulai dari teguran I sampai III, lanjut rapat tim yustisi untuk mohon keputusan Bapak Bupati,” ujarnya lagi. (*)