Dalam Omnibus Law, Pemerintah Akan Hapus Cuti Panjang Karyawan

Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan salah satunya soal cuti panjan

Tribun Bali/I Putu Supartika
Aksi dari Kirab menolak RUU Omnibus Law, di Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan salah satunya soal cuti panjang.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang alias istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.

Cuti panjang yang diatur adalah sekitar 2 bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing 1 bulan tiap tahunnya.

UU tersebut pun mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam bebebapa poin khusus.

Kronologi Penangkapan Spesialis Pencuri di RSUP Sanglah Denpasar: Incar Keluarga Pasien Saat Tidur

Fakta di Balik Tewasnya Janda Kaya di Tulungagung, Pembuluh Darah di Kepala Pecah Karena Dibekap

Dianggap Hina Presiden di FB, Dosen Unnes Ini Pertanyakan Keganjilan Sanksi yang Diterimanya

Namun dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan dihapus.

Kendati demikian, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam omnibus law, pemerintah hanya mengatur waktu istirahat antara jam kerja setelah kerja 4 jam berturut-turut dan istirahat mingguan sekitar 1-2 hari.

Selain itu, pemerintah mengatur cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan minimal 12 hari.

Gubernur Bali Isi Data Kependudukan, Ngiring Sareng Sami Sukseskan Sensus Penduduk Online

Klinik Aborsi di Jakarta Untung Rp 5,5 Miliar dalam 21 Bulan dari 903 Wanita yang Gugurkan Kandungan

Diviralkan Pelanggan di Twitter karena Ditagih Rp 21 Juta, PLN Bali Kekeh Minta Dibayar Lunas

Berikut detail UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 soal cuti panjang:

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Dua Minggu Terakhir Pergerakan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Turun 16,25 Persen

Wajah Jokowi hingga Susi Pudjiastuti Menghiasi Panggung New York Fashion Week 2020

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 79 tersebut akhirnya diubah dalam omnibus law Cipta Kerja sehingga berbunyi sebagai berikut.

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat;

dan b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law, Pemerintah Hapus Cuti Panjang Karyawan "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved