Sensus Penduduk Online, Begini Langkah-langkahnya, BPS Denpasar Sosialisasi di CFD
Tata cara sensus penduduk online, masyarakat hanya perlu mempersiapkan nomor KTP, Nomor Kartu Keluarga dan atau surat nikah/cerai
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
"Pelaksanaannya cukup satu kali, basisnya adalah kartu KK, jadi meskipun orang luar Bali sudah sensus penduduk online 2020 di kota asal, tidak perlu mengisi lagi," terang dia.
Lanjut Eman, setelah masa sensus penduduk online selesai, BPS akan melihat database warga mana yang belum melakukan dan akan dikunjungi melalui metode wawancara pada bulan Juli 2020 mendatang.
• Gubernur Bali Isi Data Kependudukan, Ngiring Sareng Sami Sukseskan Sensus Penduduk Online
• Sudah Sensus Penduduk Secara Online Tetap Didatangi Petugas, Waspada! Ini Ciri-cirinya
“Kalau secara online ada error tergantung jaringan, yang terkendala, nanti akan dikunjungi ulang petugas, disesuaikan dengan penyusunan data penduduk dari pusat, kan terlihat yang sudah sensus online siapa, yang belum siapa, semua termuat dalam DP (Daftar Penduduk)," bebernya.
“Bulan Juli dilakukan proses pencacahan, pemeriksaan DP petugas ke setiap kepala lingkungan, apakah penduduk masih tinggal atau pindah dan menambah penduduk baru, nanti bisa ditambahkan saat verifikasi DP grouncheck dari rumah ke rumah, dengan wawancara langsung, ataupun mereka yang sudah online tapi datanya berubah,” imbuhnya.
Oleh karena itu, data tahun 2020 sangat berguna sebagai dasar metode sampling sensus lanjutan tahun pada 2021, pada sensus tahun 2021 jumlah pertanyaan berbeda dari tahun 2020, yakni ada sekitar 81 pertanyaan yang diberikan kepada masyarakat.
“Untuk variabel kependudukan, seperti kelahiran, kematian, migrasi dan lain sebagainya, data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar perhitungan parameter-parameter kependudukan, dan penyusunan proyeksi penduduk, tahun 2021 akan ada sensus penduduk lanjutan dengan metode sampel pertanyaan lebih detail. Melalui sensus penduduk 2020, BPS Menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik menuju satu data kependudukan Indonesia,” jelasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang no 16 tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam 10 tahun.
Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali sejak Indonesia Merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010.
“sensus penduduk 2020 merupakan sensus penduduk ke 7 yang saat ini sedang berlangsung,” katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar sensus penduduk Online bisa menghubungi BPS Kota Denpasar telepon 0361 418770 dan WhatsApp 0812 2020 7051.
(*)