19.682 Penduduk di Denpasar Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Jumlah kepemilikan e-KTP di Denpasar sebesar 96 persen. Dimana sebanyak 19.682 penduduk di Kota Denpasar belum melakukan perekaman e-KTP
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
19.682 Penduduk di Denpasar Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, Kamis (5/3/2020) siang, saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 mengatakan jumlah kepemilikan ataupun perekaman e-KTP di Denpasar sebesar 96 persen.
Dimana sebanyak 19.682 penduduk di Kota Denpasar belum melakukan perekaman e-KTP.
"Wajib e-KTP di Denpasar sebanyak 481.579, sementara yang sudah melakukan perekaman sebanyak 461.897," katanya.
Adapun sebaran data penduduk yang telah melakukan perekaman, yakni Denpasar Selatan sebanyak 125.524, Denpasar Timur sebanyak 85.233, Denpasar Barat sebanyak 133.634, dan Denpasar Utara sebanyak 117.506.
• Tumari Tersangka Keenam Kasus Korupsi Dana Santunan Kematian di Jembrana
• Terjadi Setiap Tahun. 41 Desa di Karangasem Dinyatakan Endemis DBD
Pihaknya juga meminta masyarakat Kota Denpasar yang masih memegang surat keterengan (suket) perekaman e-KTP segera menukarkan suketnya dengan e-KTP.
Penukaran ini dilakukan di masing-masing kecamatan atau Dinas Dukcapil Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar.
Hal ini dikarenakan sebanyak 77 ribu keping blangko e-KTP sudah datang.
Pihaknya mengatakan blangko e-KTP sebanyak 77 ribu keping ini, merupakan hibah Pemerintah Kota Denpasar dari pemerintah pusat.
• Baru Tiga Bulan Bebas, Saipul Kembali Beraksi Curi Motor, Didor Polisi Karena Hendak Kabur
• Dewan Tabanan Minta Konsep Tata Ruang Tepi Danau, DTW Bedugul Direncanakan Jadi Rest Area
Hal ini sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang hibah pengadaan blangko e-KTP.
"Selain jatah 77 ribu keping itu, juga ada 16 juta keping e-KTP pengadaan dari pemerintah pusat ke seluruh wilayah di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan tidak ada masalah lagi dan kebutuhan blangko karena sudah terjamin.
Selain itu, Disdukcapil juga memiliki koordinator lapangan di masing-masing kecamatan yang bertugas melayani perekaman dan pencetakan e-KTP.
"Jadwal pelayanan e-KTP di masing-masing kecamatan dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita, dari Senin sampai Kamis. Kalau hari Jumat pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita, dan tidak menutup kemungkinan akan tetap dilayani sampai jam pulang kerja, jika ada masyarakat yang ingin terlayani untuk pelayanan," katanya.
(*)