Corona di Indonesia

Kemenlu Keluarkan Kebijakan Baru terhadap Wisatawan dari 3 Negara Episentrum Baru Virus Corona

Untuk sementara waktu, Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara

Humas Kemenlu
Kemenlu keluarkan kebijakan terhadap wisatawan dari 3 negara episentrum baru COVID-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut.

Kirim Rekomendasi Pada Bupati Bangli, Dewan Harapkan Kenaikan Retribusi Pariwisata Ditunda

Dampak Virus Corona, Dewi Akui Bingung Mau Kerjakan Apa

Antisipasi Virus Corona, Sejumlah SMP di Denpasar Gunakan Tiga Alat Ini

Kebijakan baru ini pun disampaikan Menlu Retno, Kamis (5/3/2020) di Jakarta.

Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri yang dimaksud yakni pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/traveler yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

Untuk Iran   : Tehran, Qom, Gilan
Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, untuk seluruh pendatang/traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. 

6 Orang Tewas dalam Perang Tanding di Pulau Adonara Flores Timur, NTT

Disbud Provinsi Bali Ajak Generasi Muda Pahami Seni Klasik Melalui Workshop Drama Gong Klasik

Virus Corona Merebak, Gelaran Festival Musik Cadas Hammersonic Ditunda hingga Tahun Depan

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

“Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/traveler tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” tegas Menlu Retno.

Kebijakan ketiga, sebelum mendarat, pendatang/traveler dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

Terkait Corona, Kapolresta Denpasar Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penimbun Masker

Tak Pungut PHR 6 Bulan, Bangli Berpotensi Alami Penurunan PAD 50 persen

Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved