Satpol PP Jembrana Gelar Kegiatan Pembersihan Puluhan Baliho Hingga Pamflet Kadaluwarsa
Puluhan baliho hingga pamflet diturunkan karena sudah kadaluwarsa dan mengganggu kebersihan jalanan bumi makepung.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satpol PP Kabupaten Jembrana menggelar kegiatan pembersihan baliho hingga pamflet di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk, Selasa (10/3/2020).
Puluhan baliho hingga pamflet diturunkan karena sudah kadaluwarsa dan mengganggu kebersihan jalanan bumi makepung.
Baliho, spanduk dan pamflet ini sudah beberapa waktu berada di sepanjang jalan dan tidak diturunkan pemiliknya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundan-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan pembersihan dan penurunan Bali spanduk dan pamflet itu dilakukan, sesuai Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 serta Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2011, baliho dan spanduk yang terpasang itu melanggar.
• Mewabahnya Covid-19, Gubernur Koster Minta TP PKK Cek Dampaknya Pada Sektor Kerajinan di Bali
• Isyana Sarasvati Menangis Ditanya Anang Hermansyah dan Maia Estianty Soal Penampilannya Ini
• Jahe Merah di Pasar Badung Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram
Apalagi mengganggu estetika kota, sehingga nampak tidak indah.
Karena menancap di pohon. Bahkan ada pamflet yang dipaku.
"Sesuai dengan kebijakan Galungan dan Kuningan kemarin. Bahwa H-3 dan H plus 3 baliho bisa diturunkan. Karena tidak diturunkan, maka kami yang menurunkan dan membersihkan," ucapnya.
Tarma menjelaskan, untuk ucapan dengan pihak atau instansi lain, pihaknya sudah melakukan koordinasi supaya juga turut menurunkan atau membersihkan.
Kemudian pamflet yang dipaku di kayu juga sudah dibersihkan.
Karena memang mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.
"Jumlah yang kami turunkan ada sekitar Baliho 12 buah, sepanduk 7 ,pamplet 21 buah," jelasnya. (*)