Dinas PU Usulkan Bantuan Septic Tank Bagi Desa Kumuh di Klungkung
Dinas PU akan mengusulkan DAK (Dana Alokasi Khusus), untuk pembangunan septic tank kepada RTM di Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Dinas PU Usulkan Bantuan Septic Tank Bagi Desa Kumuh di Klungkung
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Klungkung akan mengusulkan DAK (Dana Alokasi Khusus), untuk pembangunan septic tank kepada RTM di Klungkung.
Pengajuan usulan ini difokuskan pada 10 desa yang masuk kategori kawasan kumuh berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 367/24/HK/2019.
Kadis PUPRKP Klungkung AA Lesmana menjelaskan, program ini akan menyasar 10 desa yang masuk dalam kategori kawasan kumuh berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 367/24/HK/2019, yakni Desa Tegak, Dusun Buayang (Desa Gunaksa), Desa Sulang, Desa Kusamba, Kampung Kusamba, Desa Banjarangkan, Desa Tusan, Desa Jungutbatu, Desa Lembongan, Desa Ped, Desa Batununggul.
• Anggota Komite III DPD RI Ingin TK Bernuansa Hindu Berkembang di Badung
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 12 Maret 2020: Aquarius Biarkan Bayang-Bayang Pasanganmu Kabur
Usulan ini akan diajukan ke Kementerian PUPR melaui program DAK Sanitasi dengan fokus lokasi daerah kumuh.
Berdasarkan Perpres No. 88 Tahun 2019, dalam 1 (satu) desa minimal mengajukan 50 KK dengan anggaran Rp 5 juta per KK.
"Usulan bantuan ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah (penghasilan di bawah UMK) dan tercatat sebagai RTM (rumah tangga miskin)," ungkap AA Lesmana.
Lasmana mengungkapkan, dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan septic tank.
Namun jika ada lebih, bisa digunakan untuk pembangunan kamar mandi.
Bantuan ini sifatnya merupakan swakelola dan swadaya.
• Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod
• Pulang dengan Kekalahan Telak 0-4, Langkah Bali United Lolos Grup G Piala AFC 2020 Makin Berat
"Swakelola artinya dana tersebut langsung dikirimkan ke rekening penerima atau kelompok, dikelola sendiri. Namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Swadaya berarti jika dalam pelaksanaannya ternyata dana tersebut tidak mencukupi, maka masyarakat diwajibkan berswadaya agar sarana MCK tersebut menjadi layak digunakan," ungkap AA Lesmana.
Anggota Komisi II DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata sangat mendukung program bantuan septic tank dari pemerintah pusat itu.
Terlebih menurutnya banyak rumah tangga miskin di Klungkung yang sanitiasinya masih buruk.
"Kami tahun 2015 lalu juga sempat usulkan terkait septic tank untuk masyarakat, tapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar Artison Andrawata.
Dengan bantuan tersebut, diharapkan ke depan tidak ada masyarakat yang sanitasinya kurang baik, sehingga ada peningkatan taraf kesehatan masyarakat bagi RTM di Klungkung.
(*)