Aniaya Anak Pacar hingga Viral di Media Sosial, Ari Mohon Dihukum Ringan

Dalam kasus ini, Ari tega menganiaya korban anak (inisial KWM) dari pacarnya. Peristiwa yang dilakukan Ari ini pun sempat viral di jagat media sosial

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ilustrasi(ISTOCK) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ari Juniawan alias Ari (22) dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas tuntutan itu, pemuda tamatan SMA ini memohon agar dihukum ringan.

Demikian disampaikan Ari melalui pembelaan (pledoi) lisannya menanggapi tuntutan jaksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Ari dituntut karena terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, Ari tega menganiaya korban anak (inisial KWM) dari pacarnya.

Peristiwa yang dilakukan Ari ini pun sempat viral di jagat media sosial.

Nomor Ganda Selalu Menjadi Tumpuan Indonesia di All England Sejak Tahun 2012

Suwirta Minta Melasti di Klungkung Tetap Dilaksanakan, tapi Tetap Perhatikan Kesehatan

PLN Siaga Jaga Pasokan Listrik Masyarakat di Tengah Hadapi Covid-19

"Saya menyesal. Saya mohon diberikan keringanan hukuman," pinta Ari kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Sementara itu, menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi tetap pada tuntutannya.

Dalam surat tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas jaksa.

Kebijakan Banyuwangi di Bidang Kesehatan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Beredar Kabar Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Akan Ditutup karena Corona, Fahmi Alweni: Hoax Itu

Kepala Sekolah PAUD Permata Hati Apresiasi Langkah Gubernur Bali Dalam Hal Penanganan Covid-19

Dibeberkan dalam berkas perkara, kejadian ini berawal pada Kamis, 21 Nopember 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu saksi Khofifah Dwi Rahmadhani alias Ifa (ibu anak korban) datang ke rumah ibunya di seputaran Jalan Gunung Seraya, Denpasar, Bali.

Kedatangan saksi untuk mengambil dan mengajak anaknya berisial KMW (anak korban) jalan-jalan.

Atas seizin ibunya, saksi Khofifah pun mengajak anaknya (KMW) beserta saksi Puput ke kos saksi Khofifah di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Sesampai di kos itu, Puput bersama anak korban main handphone di kamar.

Terdakwa yang sebelumnya terlebih dahulu ada di kamar keluar dan duduk di teras.

Terdakwa keluar, karena anak korban takut melihatnya.

Rai Mantra Buka Lomba dan Pameran Sketsa Ogoh-Ogoh STT Tunas Muda

Disdik Tabanan Terapkan Pembelajaran Online, Berikan dan Setor Hasil Tes Tulis Lewat Grup WhatsApp

Tak berselang lama Puput dan anak korban tertidur.

Melihat keduanya tertidur, Khofifah kemudian membangunkan Puput untuk diajak pulang ke rumah ibunya.

Seraya mengajak pulang Puput, terdakwa pun diminta menjaga anak korban yang tengah tertidur pulas.

Beberapa saat Khofifah pergi, anak korban terbangun dan menangis.

Terdakwa kemudian menggendong anak korban, akan tetapi anak korban terus menangis dan berteriak karena takut dengan terdakwa.

Agar tidak berontak, terdakwa kemudian mencengkeram leher anak korban, lalu menaruhkan di kasur dan memberikan susu.

Namun anak korban tetap menangis.

Melihat itu, terdakwa kembali memukul punggung dan kepala anak korban masing-masing sebanyak tiga kali.

Justru membuat anak korban makin menangis keras.

Diselimuti emosi, terdakwa berdiri dan kemudian menginjak paha kanan anak korban.

Sehingga anak korban terdiam dan tiduran di kasur.

Selanjutkan Khofifah datang dan melihat anaknya tidur berselimutkan kain.

Lalu ia menanyakan ke terdakwa apakah anaknya sempat menangis, dan terdakwa mengatakan tidak ada.

Kemudian datang ibunya Khofifah bersama Puput hendak menjemput anak korban (cucu).

Saat digendong oleh neneknya, anak korban berteriak kesakitan.

Terlihat kaki kanan anak korban bengkak.

Selanjutnya anak korban dibawa pergi dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil visum et repertum, pada diri anak korban terdakwa luka lecet dan lebam.

Sementara pada paha kanan mengalami patah tulang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved