Corona di Indonesia

Covid-19 Semakin Mewabah, Kadisdikpora Bali Sebut Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Diperpanjang

Pada ketiga SE tersebut, salah satu poinnya berbunyi mengenai peniadaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Kadek Rika Riyanti
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara online yang diputuskan dilakukan di rumah hingga 30 Maret 2020 rencananya akan diperpanjang sampai instruksi lebih lanjut dari pemerintah terkait penyebaran Covid-19 yang semakin masif.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa ketika dikonfirmasi Jumat (27/3/2020) malam.

Pertimbangan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali dalam SE Nomor 51/Satgas Covid19/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, sehingga pihaknya mengeluarkan SE Nomor 420/18871/Disdikpora per tanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Se-Bali.

Pada ketiga SE tersebut, salah satu poinnya berbunyi mengenai peniadaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Minimalisir Kerumunan, Krama Desa Adat Sesetan Ngaben Gunakan Ambulans

Pemerintah Siapkan Peraturan Karantina Wilayah, Mahfud MD:Toko,Warung dan Supermarket Dilarang Tutup

Gubernur dan Rektor Sepakati RS PTN Unud Jadi Faskes Khusus Perawatan PDP & Pasien Positif Covid-19

Oleh karena adanya peniadaan UN serta imbauan peniadaan ujian akhir semester dan sebagainya, tak diragukan lagi bahwa akan ada penambahan masa KBM di rumah.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Boy tak menampik adanya perpanjangan masa KBM di rumah yang awalnya berakhir pada 30 Maret 2020.

“Iya, (waktunya) diperpanjang, sampai ada informasi lebih lanjut dari pemerintah,” kata Kadis Boy ketika dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2020) malam.

Sayangnya, santer terdengar bahwa KBM online ini memberatkan siswa dikarenakan tugas yang diberikan terlalu banyak dan siswa juga bermasalah terhadap koneksi internet.

Terkait hal itu, Kadis Boy mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada para guru agar pelaksanaan KBM dibuat senyaman mungkin bagi siswa.

“Sudah kami imbau baik formal juga non formal dan dalam SE juga sudah ditegaskan agar pelaksanaan KBM dibuat nyaman,” ujarnya.

Mengenai KBM di rumah ini, agar para siswa menyadari situasi dan kondisi yang sebenarnya tengah terjadi, Kadis Boy tak lupa mengimbau para guru agar menyelipkan edukasi mengenai Covid-19 kepada siswa.

“Kami imbau supaya para guru dalam memberi tugas agar bersifat menyenangkan dalam situasi seperti saat ini, dan juga siswa diedukasi tentang virus korona, hal-hal yang harus diindahkan seperti jaga kebersihan, cuci tangan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Senada dengan Kadis Boy, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Drs I Wayan Gunawan juga mengatakan bahwa masa siswa SD/SMP yang dirumahkan akan diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.

Mengacu kebijakan sebelumnya, siswa SD/SMP di Denpasar dirumahkan sejak 16 Maret hingga 31 Maret. Sehingga perpanjangan ini akan berlaku sejak 1 April.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved