Corona di Bali

34.716 Pekerja di Bali Dirumahkan, 733 Orang di PHK Karena Pandemi Virus Corona, Terbanyak di Badung

Rai menilai kebijakan mem-PHK di tengah wabah covid 19 ini adalah langkah yang terburu-buru.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Net
Ilustrasi PHK 

Jadi tiap peserta atau pemegang kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi covid-19 ini.

Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.

Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. 

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

FSPM Harap Pengusaha Bisa Ikut Menjaga Stabilitas Bangsa

Adanya puluhan ribu pekerja Bali yang dirumahkan dan ratusan pekerja di-PHK akibat pandemi corona (Covid 19) membuat Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) angkat bicara. 

Sekjen FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budidarsana berpendapat bahwa fenomena ini adalah bentuk ketidakadilan dari para pengusaha yang langsung mem-PHK karyawan mereka di tengah pandemi virus corona. 

"Jelas ini tidak adil. Dalam artian begini, pekerja itu kan sudah diajak bersama-sama membangun perusahaannya, menjaga eksistensi perusahaannya, kemudian selama berpuluh tahun perusahaan itu berdiri sudah keuntungannya juga sudah dikumpulkan atas kontribusi pekerja, sekarang main PHK kan tidak adil," kata Rai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/4/2020).

Rai menilai kebijakan mem-PHK di tengah wabah covid 19 ini adalah langkah yang terburu-buru.

Sebab, pandemi corona ini baru berlangsung selama dua bulan. 

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja di Bali yang sudah dirumahkan sebanyak 34.716 orang dan yang di PHK sebanyak 733 orang. 

Soal banyaknya pekerja di Bali yang dirumahkan, menurut Rai sah sah saja asalkan ada kebijaksanaan dari pemilik perusahaan kepada karyawan yang dirumahkan tersebut. 

"Jadi kebijakan untuk menutup merumahkan pekerjanya, dan menutup sebagian tempat usaha itu sah sah saja, tapi kami memohon agar mereka juga bijaksana. Karena bagaimanapun pekerja itu kan juga punya keluarga, punya tanggungan," harap Rai

Jikapun merumahkan karyawan adalah jalan satu-satunya yang harus dilakukan oleh perusahaan, Rai berharap ada sebuah negosiasi antara perusahaan dan pekerja untuk bisa sama-sama berjalan atau win win solution.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved