Corona di Bali

Karantina Warga yang Datang dari Luar Bali Kini Jadi Kewenangan Kabupaten dan Kota se-Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) kini mulai membagi kewenangan dengan kabupaten dan kota se-Bali terkait penanganan dan pencegahan Coronavirus Disease

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali Wayan Koster melakukan konferensi pers seusai rapat dengan para bupati dan wali kota se-Bali di rumah jabatannya, Senin (13/4/2020). Dalam konferensi pers ini Koster didampingi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) kini mulai membagi kewenangan dengan kabupaten dan kota se-Bali terkait penanganan dan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pembagian kewenangan ini dilakukan saat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Wayan Koster melakukan rapat di rumah jabatannya bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota se-Bali.

“Kami sudah bersepakat dengan bupati (dan) wali kota se-Bali,” kata Koster usai rapat berlangsung, Senin (13/4/2020) sore.

Dijelaskan, untuk penanganan pasien yang positif terjangkit Covid-19 menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Bali.

Sementara penanganan karantina kini menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Bali.

Mereka yang dikarantina yakni masyarakat yang baru datang dari daerah lain dan luar negeri, termasuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Lebih dari 400 Ribu, Bagaimana Positif Covid-19 Bisa Sembuh?

Kondisi Fisik Pemain Arema FC Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya

Diduga Terlibat Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas, Putri dan Ikaria Terancam 20 Tahun Penjara

Namun sebelum dibawa ke kabupaten dan kota, jika kondisi tidak memungkinkan maka akan dikarantina oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

“Jadi kalau misalnya datangnya tengah malam atau menjelang pagi itu tidak memungkinkan kabupatennya menjemput, itu akan dikarantina di tempat yang disiapkan oleh pemerintah provinsi,” jelas Koster.

Di tempat karantina itu, mereka yang pulang dari luar Bali akan dilakukan rapid test dan bagi yang hasilnya negatif akan dibawa ke tempat karantina di kabupaten dan kota.

Dengan adanya karantina di kabupaten dan kota se-Bali ini, jadinya mereka yang baru pulang dari luar Bali, terutama PMI, tidak lagi melakukan karantina secara mandiri di rumahnya masing-masing.

Bertahan Selama Pandemic Covid-19, Hotel di Kuta Ini Berikan Paket Menginap Bulanan Hanya Rp 3 juta

28 PMI yang Tiba di Buleleng Diisolasi di Lima Kecamatan, Rata-Rata Datang dari Amerika dan Italia

Bantu Tenaga Medis Tangani Covid-19, Fakultas Teknik Unud Sumbang 100 APD Face Shield

“Jadi ini suatu keputusan penanganan Covid-19, jadi clear dipertegas tanggung jawabnya masing-masing. Yang positif menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, karantina yang negatif itu menjadi tanggung jawab kabupaten,” kata dia.

Dijelaskan Koster, karantina di kabupaten dan kota dilakukan dengan kebijakan yang diterapkan oleh kepala daerahnya masing-masing.

Pemkab dan Pemkot se-Bali bisa melakukan karantina di suatu hotel, bisa juga menggunakan fasilitas milik Pemprov Bali di kabupaten dan kota seperti balai diklat atau perkantoran lain yang tidak aktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved