Corona di Bali

DPRD Usul Pemprov Bali Terbitkan Pergub agar Beri Sanksi bagi PMI Tak Tertib Karantina

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pixabay
Ilustrasi karantina covid-19 - Karantina Bisa Memengaruhi Kesehatan Mental, Begini Cara Menangani dan Mengurangi Efeknya 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Pergub tersebut diterbitkan agar bisa memberikan sanksi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Pulau Dewata yang tidak melaksanakan karantina secara tertib.

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta mengatakan, memang harus ada sanksi tegas bagi PMI yang tidak menjalani karantina dengan baik.

Update Covid-19 di Bali: Positif  5 Orang, Satu di Antaranya Transmisi Lokal

DPRD Bali Usul Lakukan PSBB Apabila Kasus Positif Covid-19 Capai 300 Orang

Jalan Tol akan Ditutup Jika Larangan Mudik Lebaran Diterapkan

Menurutnya, apabila PMI tidak melakukan karantina dengan baik maka bisa berdampak kepada semua masyarakat Bali.

"Kalau sudah berdampak bagi kita semua ya harus ada sanksi tegas, yang macem-macem langsung aja (diberi sanksi). Segera terbitkan Pergub. Harus tegas ini," kata Gusti Budiarta saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (20/4/2020) siang.

Pemberian sanksi tegas kepada PMI yang tidak melakukan karantina dengan baik guna meminimalisasi penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PKK Banyuwangi Beri Bantuan Sembako untuk Kader yang Terimbas Covid-19

Jual Buah Serta Rencana Bangun Dapur Solidaritas,Kontribusi Komunitas Pemuda Tabanan Lawan Covid-19

Ditjen Bea dan Cukai Berikan Bantuan 21 Ribu Masker N95 untuk Tenaga Medis 

Apalagi saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Bali memang paling banyak berasal dari PMI dengan status imported case atau terjangkit di luar negeri.

Kepulangan PMI ini memang harus diterima oleh Pemprov Bali, tetapi dengan catatan yang bersangkutan disiplin mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Gusti Budiarta mengatakan, jumlah PMI yang diperkirakan akan pulang ke Bali akan mencapai sekitar 20.000 orang.

"Sekarang sudah belasan ribu pulang, mungkin bertahap dia per hari. Tapi itu perlu dijaga ketat dan PMI juga jangan main asal-asalan sampai di Bali. Harus betul-betul dia dikarantina," pintanya.

Sudah Jalani Rapid Test, Gubernur Koster Minta Masyarakat Bali Tidak Menolak Tempat Karantina PMI

Desa Tigawasa Buleleng Bangun Dapur Umum, Lansia dan Penyandang Disabilitas Diberi Bantuan Makanan

Belum Mengajukan PSBB, Gubernur Bali : Transmisi Lokalnya Cuma 25

Dirinya pun mengingatkan ketika PMI hasil rapid test-nya negatif sebenarnya belum tentu akan seterusnya negatif.

Hal itu karena pada saat pulang PMI akan berinteraksi dengan orang banyak, sehingga masih bisa positif terjangkit Covid-19.

"Sehingga (PMI) harus dijaga ketat, pemerintah di masing-masing kabupaten juga menjaga ketat dan PMI haru disiplin. Itu saja intinya," jelas Gusti Budiarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved