Corona di Bali
Soal Data PMI yang Tak Pasti, Pemprov Bali Mengaku Tak Punya Kewenangan untuk Lakukan Pendataan
Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mendata jumlah PMI.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akhir-akhir ini banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pesiar pulang ke Bali.
Para PMI tersebut dengan terpaksa pulang ke Pulau Dewata lebih cepat karena perusahaan tempatnya bekerja turut terdampak oleh pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Di tengah banyaknya PMI yang pulang akibat pandemi Covid-19 ini, Pemprov Bali ternyata tidak memiliki data mengenai jumlah warga Bali yang bekerja di luar negeri.
• Kasus Keprok Kaca Mobil Kembali Terjadi di Jalan Hang Tuah Densel, Begini Keterangan Korban & Polisi
• Banyuwangi Siapkan Insentif untuk Santri
• Kodim 1619/Tabanan Imbau Masyarakat Cegah Covid-19 dengan Gandeng Pelawak Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mendata jumlah PMI.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung, pihaknya mengaku telah melakukan upaya pendataan PMI melalui jalur koordinasi.
Koordinasi dilakukan dengan mendatangi Manning Agency yang beralamat di Bali untuk mendapatkan data awak kapal atau pelaut yang diberangkatkan.
"Dari hasil koordinasi tersebut, Disnaker ESDM Provinsi Bali mencatat ada 11.452 awak kapal asal Bali," jelas Arda dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Senin (20/4/2020).
• Sidang Isbat Ramadan 1441 H Digelar 23 April 2020, Begini Skemanya
• Akibat Isu Perselingkuhan, Kadek Diana Resmi Didepak sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali
• Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Desa-Desa, Satpol PP Badung Gencar Sidak Penduduk Pendatang
Namun demikian, ia mengakui data tersebut kurang merepresentasikan jumlah awak kapal asal Bali yang sebenarnya.
Hal itu karena banyak PMI yang diberangkatkan oleh Manning Agency di berada di luar Bali.
Kemudian dari data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar dan Manning Agency tersebut, pihaknya telah mencatat ada sebanyak 15.436 tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri.
"Namun seperti yang telah disebutkan, itu tidak merepresentasikan awak kapal asal Bali yang diberangkatkan agen luar Bali," kata dia.
• Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Perlu Terapkan PSBB karena Transmisi Lokal Masih Sedikit
• Kasus Covid-19 Tertinggi di Bali, Bendesa di Denpasar Usulkan Pemkot Terapkan PSBB
Untuk melengkapi data tersebut, Arda berharap Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali yang mempunyai tugas untuk melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanyabisa membantu memberikan data akurat.
"Namun sampai saat ini, KPI Bali belum dapat menunjukkan data anggotanya yang terkini karena data yang disampaikan adalah data tahun 2012 serta tidak lengkap," sesalnya.
Di sisi lain, Arda menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, khususnya kapal pesiar.
• Ini 3 Cara untuk Bertahan Setelah Kehilangan Pekerjaan Karena Pandemi Covid-19
• Pemkab Badung Perpanjang Penutupan Obyek Wisata Hingga 29 Mei 2020