Corona di Bali
Esok, Sanur Kauh Lakukan Isolasi Selektif, Buntut dari 6 Kasus Transmisi Lokal Positif Covid-19
Kasus positif Covid-19 di Desa Sanur Kauh mencapai 7 kasus, dimana 6 kasus merupakan kasus transmisi lokal.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus positif Covid-19 di Desa Sanur Kauh mencapai 7 kasus, dimana 6 kasus merupakan kasus transmisi lokal.
Karena telah terjadi banyak kasus transmisi lokal, maka diputuskan untuk melakukan isolasi selektif.
Hal ini mulai diterapkan, Jumat (1/5/2020) esok yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 kota Denpasar yang dibantu Satgas Desa dan Banjar.
• Kekasih Bek Bali United ini, Harus Jalani Dua Kali Tes dan Dikarantina 24 Hari Sepulang dari Amerika
• Penambahan 2 Pasien Positif Covid-19 di Denpasar, 1 Transmisi Lokal dari Suaminya
• Ditlantas Polda Bali Pulangkan Tiga Bus yang Bawa Penumpang Mudik
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai yang diwawancarai di ruangannya mengatakan, hal ini diputuskan melalui rapat koordinasi terbatas di Kantor Walikota Kamis (30/4/2020) yang dipimpin Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, diikuti Bendesa Adat Intaran, Perbekel Sanur Kauh dan Tim Hukum Kota Denpasar.
"Kami melihat bahwa di Sanur Kauh sudah ada enam kasus transmisi lokal, oleh karena itu kami lakukan langkah-langkah untuk mencegah penularannya," kata Dewa Rai.
Semua pintu masuk ke wilayah Desa Sanur Kauh akan diawasi secara ketat yang juga melibatkan unsur dari Kecamatan Denpasar Selatan, Satgas Desa hingga Bendesa Adat.
• Wabup Suiasa Hadiri Penyerahan Bantuan di Pecatu, Nilai Bantuan Desa Adat Rp 1,286 Miliar
• 7 Ribu ASN Tabanan Terancam Tak Terima Tunjangan Kinerja dan Gaji
• Dukung Peningkatan Pemberdayaan Perempuan, Menteri PPPA Luncurkan Aplikasi Sisternet
Nantinya jika ada masyarakat yang tidak berkepentingan yang masuk ke Desa Sanur Kauh, akan diarahkan ke jalur lain.
"Masyarakat kalau tidak berkepentingan ke sana, satgas desa bisa mengalihkan ke jalan lain. Sementara masyarakat asli sana khususnya yang menjadi nelayan akan mendapatkan semacam kartu sebagai penanda," kata Dewa Rai.
Sementara masyarakat lain yang tidak ada kepentingan diharapkan untuk diam di rumah masing-masing.
• Tarif Penyeberangan Pelabuhan Padang Bai Menuju Lembar NTB Naik, Ini Rinciannya
• Mengintip Berbagai Karya Surya Subratha Selama Berlangsungnya Pameran Online Close a Window
Selain itu juga disepakati akan dilakukan rapid test dan swab terhadap orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif corona tersebut.
"Segera dalam waktu dekat ini dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar kembali melaksanakan rapid test hingga swab kepada warga yang sudah didata dan hasil tracking tim survailence Dinas Kesehatan," katanya.
Dari tracking diketahui terdapat 16 orang warga yang dapat kontak dengan pasien yang positif Covid-19 di Desa Sanur Kauh.
"Beberapa orang yang lakukan kontak erat dengan warga positif yang sudah berhasil di-tracking sudah kami wajibkan isolasi mandiri," kata Dewa Rai.
Terkait dengan ODP maupun OTG yang kontak juga akan dilakukan secara persuasif dan diminta untuk tak melanggar isolasi mandiri.
"Oleh karena itu, Tim Kecamatan dan satgas desa serta desa adat adat akan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga yang diindikasikan dapat kontak dengan pasien positif,' katanya.
Di samping itu pihaknya juga akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam mempercepat memutus penyebaran virus corona ini.
"Rumah singgah juga telah siap untuk mengkarantina warga yang berstatus ODP dan OTG di Sanur Kauh," imbuhnya.
Dikatakan bahwa pemutusan penyebaran virus corona ini akan melibatkan peran adat, di samping di daerah Sanur maupun di beberapa daerah di Kota Denpasar yang masuk dalam zona merah.
Ia menambahkan, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra juga secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Dimana, dalam intruksi tersebut diatur menganai pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
"Sesuai Intruksi Walikota ini, Satgas, Kadus dan Kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut."
"Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu Bendesa Adat Intaran, I Gusi Agung Alit Kencana mengatakan juga akan ada pengetatan terkait penggunaan masker di wilayahnya yakni warga luar Desa Adat Intaran termasuk wisatawan asing.
Oleh karenanya pihaknya bertindak lebih tegas terkait penggunaan masker, apalagi kasus positif Covid-19 di wilayahnya mengalami peningkatan tajam.
"Yang jadi masalah adalah warga luar dan warga kami sudah hampir 100 persen yang menggunakan masker karena sekian lama kami melakukan sosialisasi," katanya.
"Tanggal 1 Mei ini sanksi akan mulai diberlakukan baik untuk krama desa, maupun krama tamiu akan tetap kena sanksi jika masuk ke wilayah kami tidak menggunakan masker," katanya.
Untuk masyarakat luar yang melintas tanpa menggunakan masker tidak diberikan masuk wilayahnya.
Jika yang melanggar adalah krama Desa Adat Intaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda 5 kg beras dan sanksi bekerja sosial dengan membersihkan palemahan Desa Adat Intaran seperti Setra Medura, Setra Pantai Karang, serta pasar tradisional selama tiga hari.
"Pelanggar akan disidang dengan menghadirkan kelihan banjar dan sekaa teruna. Kita berharap banjar juga mengetahuinya. Ini kami lakukan agar tidak kucing-kucingan," katanya.
Hal ini juga berlaku untuk pedagang dan pembeli baik di pasar, warung, maupun toko.
Jika kedapatan pembeli maupun pedagang tak memakai masker juga akan dikenakan sanksi.
"Untuk pembeli sanksinya sama dengan sanksi untuk warga yang tidak memakai masker," katanya.
Sementara untuk pedagang, akan diberikan sanksi berupa penutupan warung, toko, maupun tempat berjualan.
"Kami tidak akan perkenankan melakukan aktivitas perdagangan. Warung, toko, maupun tempat berjualannya akan kami segel," katanya.
Untuk melakukan pemantauan, pihaknya akan menerjunkan semua pecalang di Desa Adat termasuk pecalang dari 20 banjar.
Penjagaan dilakukan selama 24 jam dengan pembagian petugas tiga shift.
"Kami harus tegas sekarang, kalau tidak tegas akan sulit mengatur. Kami juga koordinasi dengan pemerintah untuk pengaturan warga luar seperti turis, karena pararem yang ada di Desa Adat hanya berlaku bagi krama saja, sementara orang luar tidak bisa, sehingga perlu juga sinergi dengan pemerintah,' katanya. (*)