Corona di Bali

280 Lebih Warga Telah Ajukan Surat Keterangan Pulang Kampung,Begini Penjelasan Ditlantas Polda Bali

Dalam suasana bulan Ramadhan dan masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang hendak mudik atau kembali ke kampung halamannya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra saat membagikan takjil di Simpang Cokroaminoto - Gatot Subroto, Denpasar, Bali. Selasa (5/5/2020) sore. 

Sedangkan masyarakat yang ingin ke tempat asal dengan alasan mudik, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diminta untuk putar balik serta diam ditempat tinggalnya.

"Masyarakat yang hendak ke kampung halaman harus menyampaikan tujuan mereka, mau mudik atau pulang kampung. Kalau mudik kita tidak bolehkan, tapi kalau pulang kampung kita persilahkan dengan syarat harus menunjukkan surat tersebut," lanjut Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali terpisah.

Sementara itu, ditanya lebih lanjut mengenai surat PHK atau dirumahkan yang ditunjukkan masyarakat ke pihak kepolisian Polres/Polresta.

Ia mencatat pertanggal 4 April 2020, sudah ada 280 lebih orang yang menunjukkan surat PHK dan mendapat surat keterangan dari kepolisian untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

Bahkan ia meyakini angka ini masih akan terus bertambah, namun belum dipastikan lebih lanjut berapa jumlahnya.

"Per tanggal 4 April 2020 lalu, kita mencatat ada 280 lebih yang mengajukan surat PHK dan meminta surat keterangan kepolisian untuk bisa kembali ke kampung halaman," tambah Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Bali.

"Ini masih terus bertambah tapi tidak ada lonjakan drastis, masih batas normal. Tapi untuk jumlah pastinya saya belum lihat lagi hingga hari ini, yang pasti bertambah lebih dari 300 dan itu saya juga belum bisa prediksi kedepannya," tutup Kombes Pol I Nyoman Sukasena kepada Tribun Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved