Corona di Bali
Omzet Wajib Pajak Hotel & Restoran Nol Rupiah, Pengusaha Setor Pernyataan Tutup Sementara
Mereka yang seharusnya menjadi wajib pajak, terpaksa menyetorkan surat pernyataan tutup sementara ke pemerintah.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kondisi indutri pariwisata benar-benar terpuruk.
Para pengusaha hotel dan restoran di Klungkung pun, melaporkan jika omzet mereka saat ini nol rupiah.
Mereka yang seharusnya menjadi wajib pajak, terpaksa menyetorkan surat pernyataan tutup sementara ke pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, Kamis (7/5/2020) menjelaskan, meski pandemi COVID-19 ini mengguncang indutri pariwisata, pihaknya sejak awal tahun ini tetap berusaha memungut pajak hotel dan restoran (PHR) dan juga retribusi di Kabupaten Klungkung.
Setidaknya sejak bulan Januari 2020, pihaknya masih mampu mengumpulkan pajak hotel sebesar Rp 1,5 miliar lebih dan restoran sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
• Menaker Izinkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan Selama Pandemi Covid-19
• Sempat Tertunda, Ini Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2020
• Antisipasi Adanya Aksi Kriminal Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Badung Perketat Penjagaan Malam
Sementara, pajak hotel bulan Februari yang berhasil diperoleh masih sebesar Rp 1,1 miliar lebih, dan restoran Rp 904 juta lebih.
" Kami sebenarnya bulan Januari dan Februari masih mampu mengumpulkan pajak hotel dan restoran," ungkap Griawan.
Dampak COVID-19 di Indonesia baru benar-benar terasa bulan Maret 2020.
Jumlah wisatawan kian menurun, yang diikuti dengan penutupan sejumlah objek wisata ditutup.
Ini membuat tingkat hunian hotel dan penjualan restoran di Kabupaten Klungkung ikut anjlok.
Bahkan saat ini, sebagian besar wajib pajak hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung telah melaporkan omzet yang mereka peroleh nol rupiah.
Mereka pun membuat surat pernyataan tutup usaha sementara.
“Pelaporan omzet ini sudah marak sejak bulan Maret. Ini didasari oleh pernyataan usaha tutup sementara," ungkapnya.
Meskipun Pemkab Klungkung saat ini mengalami kesulitan anggaran dan sedang berfokus dalam penangan COVID-19, pihaknya mengaku akan tetap mengusulkan agar DBH (dana bagi hasil) Pajak dan Retribusi tahun 2020 tetap dianggarkan untuk dibagikan kepada desa-desa yang ada di Kabupaten Klungkung.
“Setiap desa mendapat nominal pembagian DBH Pajak dan Retribusi yang berbeda-beda. Pembagiannya berdasarkan realisasi PHR dan retribusi dikali 10 persen. Dari hasil itu, sebanyak 60 persennya akan dibagi secara merata ke seluruh desa yang ada. Sementara 40 persennya dibagi berdasarkan potensi desa yang mendongkrak pendapatan Klungkung,” ungkapnya. (*)