Pasca Bebas Usai Dapat Asimilasi, Mantan Napi Narkotika Ini Kreatif Membuat Kerajinan dari Koran

Awalnya dia membuat kerajinan saat berada di lapas Bangli, di sana saya melihat orang-orang melakukan kegiatan membuat kerajinan dari koran

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Klien permasyarakatan narkotika yang bebas melalui asimilasi mengisi kegiatan dengan membuat kerajinan dari koran, Jumat (8/5/2020). 

Setelah melakukan kunjungan pihak Bapas melihat, Zaini sedang mengerjakan kegiatan keterampilan dari koran bekas.

Pihak Bapas perharap keahlian yang telah dimiliki oleh Zaini agar diasah selalu.

 Selanjutnya untuk kendala pada modal di usahanya, aparat desa telah menyanggupi untuk memberikan modal usaha kerajinan dari koran ini.

Ini Cerita Unik di Balik Nama dari 7 Anggota Kerajaan Inggris

AKBP Roby Septiadi Sambut Hangat Kunjungan dan Bantuan Fraksi Golkar Badung

Dialog Dini Hari Rilis Single Garis Depan, Penghormatan untuk Pahlawan Garis Depan Pandemi Corona

"Awalnya hukumannya 3 tahun setelah selesai asimilasi lalu ia memperoleh SK Integrasi pertanggal 2 Mei 2020. Sedangkan bebas berakhirnya pada 8 Mei 2021, setelah itu bebas murni, tidak menjadi klien permasyarakatan lagi, dan tidak dibimbing oleh Bapas Denpasar," tambah Putu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved