Pasca Bebas Usai Dapat Asimilasi, Mantan Napi Narkotika Ini Kreatif Membuat Kerajinan dari Koran
Awalnya dia membuat kerajinan saat berada di lapas Bangli, di sana saya melihat orang-orang melakukan kegiatan membuat kerajinan dari koran
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Klien permasyarakatan narkotika atau mantan narapidana yang telah bebas melalui asimilasi mengisi kegiatan dengan membuat kerajinan dari koran.
Selama kegiatan asimilasi, Zaini Mukti mengisi kegiatan dengan membuat kerajinan
Awalnya dia membuat kerajinan saat berada di lapas Bangli, di sana saya melihat orang-orang melakukan kegiatan membuat kerajinan dari koran-koran seperti bokor, dan celengan.
"Pertama saya amati dulu alur-alur atau cara mereka membuat kerajinan dari koran. Setelah memperhatikan saya membeli lem dan gulungan koran yang sudah jadi. Saya coba buat dengan pelan, saya rakit lalu susun sampai menjadi suatu kerajinan," ungkap, Zaini Mukti saat ditemui dirumahnya pada, Jumat (8/5/2020).
• Ini Jadwal Pelanggan 1.300 VA & 900 VA Terima Diskon Listrik di www.lightup.id
• Minyak Tumpah di Kawasan Renon Disebut Berasal dari Kelalaian Pembawa Jerigen dengan Sepeda Motor
• Perempuan dan Anak Terdampak Covid-19 Disediakan Layanan Psikologi Sejiwa
Selama sebulan di lapas Zaini belajar membuat kerajinan dari koran. Ia mengaku mempelajari itu semua secara otodidak.
Hingga saat ini karya yang sudah dibuat sebanyak 10 kerajinan dengan bentuk yang berbeda. Seperti guci, kotak tisu, gantungan kunci serta replika kapal laut.
Rencananya setelah karya ini jadi akan diperjualbelikan.
Ia mengakui kendala saat ini untuk membuat kerajinan dari koran yaitu ada pada modal.
Rencana ke depannya ia akan memasarkan kerajinan koran ini ke seluruh toko oleh-oleh yang ada di Bali.
jika usahanya ini terus berkembang ia akan mempekerjakan orang-orang di sekitar rumahnya.
Sebelumnya pria berumur 27 tahun ini bekerja sebagai fotografer wedding, interior atau videografer.
"Intinya saya menyukai hal-hal yang berbau seni," imbuhnya.
Zaini Mukti sebelumnya dibina di lapas narkotika, Bangli. Setelah menyelesaikan pembinaan di lapas ia memperoleh pembebasan secara asimilasi.
"Ketika berkas sudah diterima di Bapas (Balai Pengawasan) Denpasar pembimbingannya dilanjutkan berupa pengawasan ke rumahnya," kata, Putu Meiantara Pranata, selaku pembimbing kemasyarakatan Bapas kelas 1 Denpasar.
Setelah melakukan kunjungan pihak Bapas melihat, Zaini sedang mengerjakan kegiatan keterampilan dari koran bekas.
Pihak Bapas perharap keahlian yang telah dimiliki oleh Zaini agar diasah selalu.
Selanjutnya untuk kendala pada modal di usahanya, aparat desa telah menyanggupi untuk memberikan modal usaha kerajinan dari koran ini.
• Ini Cerita Unik di Balik Nama dari 7 Anggota Kerajaan Inggris
• AKBP Roby Septiadi Sambut Hangat Kunjungan dan Bantuan Fraksi Golkar Badung
• Dialog Dini Hari Rilis Single Garis Depan, Penghormatan untuk Pahlawan Garis Depan Pandemi Corona
"Awalnya hukumannya 3 tahun setelah selesai asimilasi lalu ia memperoleh SK Integrasi pertanggal 2 Mei 2020. Sedangkan bebas berakhirnya pada 8 Mei 2021, setelah itu bebas murni, tidak menjadi klien permasyarakatan lagi, dan tidak dibimbing oleh Bapas Denpasar," tambah Putu. (*)
