Corona di Bali
Tangani Covid-19 di Denpasar, Koster Setujui Usulan Rai Mantra Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Usulan Ranperwali tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menyetujui langkah Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang akan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai upaya mengatasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, persetujuan itu diberikan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Usulan Ranperwali tersebut disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara Nomor 180/383/HK yang tertanggal 30 April 2020.
Menjawab usulan Ranperwali tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui surat Sekda Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor 188.342/10168/Bag.II/B.HK tertanggal 4 Mei 2020 menyetujui usulan Pemkot Denpasar.
• Bentuk Satgas Bantuan Hukum, Golkar Bali Siap Advokasi Korban PHK Akibat Covid-19
• Dua Hari Nihil dari Kasus Positif Covid-19, Bangli Kini Tambah 10 Kasus Baru
• Update Jumlah Pekerja Bali yang Dirumahkan Capai 65.594 Orang, Kena PHK 2.189 Orang
"Setelah mencermati dengan detil, Pak Gubernur menyetujui usulan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19," kata Kepala Diskominfos Provinsi Bali dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Bali, Jum'at (8/5/2020) sore.
Pramana mengatakan, Ranperwali tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19.
"Rancangan Perwali tersebut adalah untuk memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Denpasar," jelasnya.
Menurutnya, Ranperwali ini sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.
Kebijakan yang dimaksud yakni Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Surat Edaran, Himbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan Covid-19.
"Hal ini sangat penting, mengingat di Denpasar telah terjadi peningkatan secara signifikan kasus positif COVID-19 terutama transmisi lokal warga Denpasar," tuturnya.
Pengaturan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, lanjut Pramana, dilakukan melalui mekanisme usulan kepada wali kota setelah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19, baik di desa, kelurahan, desa adat dan juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar.
Pramana menegaskan, Gubernur Koster mengharapkan agar Ranperwali ini segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya sehingga masyarakat di Denpasar bisa memahami dengan baik dan mengikuti dengan tertib serta disiplin yang tinggi.
"Gubernur Bali sangat mengapresiasi inisiatif Walikota Denpasar dengan mengeluarkan Perwali yang berkenaan dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui pembentukan produk hukum," terangnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Koster juga sangat berharap masyarakat Denpasar mengikuti dengan disiplin sosial yang tinggi Perwali tersebut agar pandemi Covid-19 di Denpasar dan Bali pada umumnya lebih cepat berakhir.
• Petugas Gunakan APD Datangi Rumah Pasien Positif Virus Corona, Pasien Berkumpul Bareng Warga
• Meski Moda Transportasi Dibuka Kembali, Terminal Mengwi Tetap Tutup Operasional
• Menko PMK Sebut Banyak Masyarakat Indonesia Jadi Miskin Kagetan
Pramana juga mengatakan, bahwa Gubernur Koster juga berharap Kabupaten lain yang telah mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan, seperti Buleleng, Bangli, dan Karangasem dapat memberlakukan peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan Covif-19 di wilayahnya. (*)