Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres, UU Pemilu Katanya Picu Polarisasi

Ki Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan atau cawapres.

Editor: Kander Turnip
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ki Gendeng Pamungkas 

Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres, UU Pemilu Katanya Picu Polarisasi

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pararnormal Ki Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.

Ia ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan, bukan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Atas dasar itu, dia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu diterima pihak MK melalui aplikasi Simpel, aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online, pada Minggu (10/5/2020).

Pandemi Corona Tidak Halangi 2.743 Pasangan Ini Menikah

Pemudik Bisa Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Doni Monardo yang 9 Pekan Tidur di Kantor

Tonin Tachta, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, mengatakan, pemohon merasa perlu untuk diberikan hak konstitusi akibat norma undang-undang yang tidak memberikan ruang kepadanya menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sehingga mengajukan pendiriannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam suatu PUU guna menyatakan tidak sah norma yang gelap sehingga menjadi norma yang terang membuka jalan mencalonkan dirinya sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden pada pemilihan berikutnya," kata Tonin Tachta, pada dokumen pengajuan permohonan uji materi, seperti yang dipublikasikan pihak MK, Senin (11/5/2020).

1.113 Pemudik Nekat Dipulangkan ke Jakarta, Polisi Main Mata Bakal Ditindak

Presiden Bilang Pulang Kampung dan Mudik Beda, Ini Curhat Sopir Mobil Travel

Dia mengungkapkan sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji materi.

Pasal tersebut, yaitu Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 225 ayat (1), Pasal 226 ayat (1), Pasal 230 ayat (2), Pasal 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 237 ayat (1), ayat (3), Pasal 238 ayat (1), ayat (3), Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 427 ayat (4) UU Pemilu.

Tonin menjelaskan, pencalonan melalui jalur independen untuk menjadi Calon Presiden dan atau Wakil Presiden harus dibuka.

Berdasarkan UU Pemilu, kata dia, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang boleh mencalonkan.

Warga Geger Suara Dentuman Misterius, Tidak Terkait Aktivitas Pesawat Militer

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Ini Alasan Pemerintah

Kepastian Ibadah Haji Tunggu 20 Mei, Pemerintah Siapkan 2 Skema

Menurut dia, Ki Gendeng Pamungkas beralasan tidak ingin maju dari jalur partai atau gabungan partai karena berakibat sumpah sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebatas di mulut karena hanya akan sebagai pekerja partai dan tunduk kepada ketua partai dan atau anggota/kader/pengurus partai sehingga akan menyulitkan mengamalkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Pemohon mengakui niat maju menjadi Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah dibukanya ruang tersebut setelah menghitung angka kelahiran kebangkitan sejarah Indonesia tahun 1928, 1945, 1966, 1998, dan sekarang 2020," kata dia.

Selama ini, Ki Gendeng Pamungkas telah menggunakan hak demokrasi dengan memilih anggota DPR dan DPD pada setiap pemilihan umum.

Memicu Polarisasi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved