Setelah Mangkrak 33 Tahun, LC Sanggulan 74,31 Hektare Akhirnya Mulai Digarap
Setelah terbengkalai selama 33 tahun alias mangkrak, Land Consolidation (LC) Sanggulan Tabanan akhirnya mulai direalisasikan mulai tahun ini
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah petugas BPN Tabanan tampak sibuk mengukur tanah di hamparan sawah di Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Jumat (15/5/2020).
Setelah terbengkalai selama 33 tahun alias mangkrak, Land Consolidation (LC) Sanggulan Tabanan akhirnya mulai direalisasikan mulai tahun ini.
Ketua Tim LC BPN Tabanan yang juga Kasi Penataan Pertanahan BPN Tabanan, I Nyoman Mertayasa mengatakan, setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya tahun ini proyek Land Consolidation (LC) Sanggulan sudah mulai terealisasi.
Ia mengakui hal tersebut berkat dukungan tiga elemen yang bergerak, seperti tim dari desa, BPN dan Pemkab Tabanan.
Dia menyebutkan, luas tanah yang akan dijadikan LC Sanggulan ini 74,31 hektare dengan jumlah bidang sebanyak 234 bidang secara global dan setelah didata menjadi 496 bidang/sertifikat.
Jumlah tersebut dimiliki oleh 350 orang warga.
Dengan luasan tersebut ada pembagian enam buah blok dan sebelumnya sebagian juga (blok 1) sudah dimanfaatkan untuk pembangunan Jalan Raya Kediri-Pesiapan atau yang saat ini dikenal dengan nama By Pass Ir Soekarno pada 2004 silam.
Karena itu merupakan program percepatan jalan antar provinsi dari pemerintah pusat.
"Sekitar 33 tahun lamanya, sekarang bersyukur sudah mulai bisa digarap," ujar Mertayasa, Jumat (15/5/2020).
Dia melanjutkan, selama itu kepemilikan tanah di wilayah LC tersebut untuk sementara diblokir.
Saat ini sudah dibuka sehingga nanti akan keluar sertifikat tanah.
Meskipun ada pergeseran letak bidang milik masyarakat, semua tak ada yang mempermasalahkan.
Termasuk juga masyarakat sudah sepakat dengan pemotongan 20 persen untuk kepentingan pembangunan jalan.
"Masyarakat sudah setuju. Kalau sebelum ini kan untuk status kepemilikan tanah itu masih terblokir, dan sekarang sudah dibuka dan diterbitkan sertifikat. Sehingga masyarakat yang memiliki tanah tersebut sangat beruntung, bisa digunakan untuk transaksi, dari segi harga juga terangkat tergantung berapa appraisalnya, dan juga ada akses jalan yang bagus," jelasnya.
Disinggung mengenai anggaran untuk kawasan LC ini, Mertayasa mengatakan sistem LC tersebut telah terjadi kesepakatan antara pemkab dengan pihak ketiga (pendana).