Bunuh Bos Toko Bangunan Karena Dendam, Sakim Fadillah Nyatakan Pikir-Pikir Diputus 13 Tahun Penjara
terdakwa yang menjalani sidang di Polsek Denpasar Selatan ini menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu, Selasa (19/5/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sakim Fadillah (39) sepertinya tidak terima dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim.
Dari balik layar monitor, terdakwa yang menjalani sidang di Polsek Denpasar Selatan ini menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu, Selasa (19/5/2020).
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra (korban).
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya dari balik layar monitor kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menyatakan hal yang sama.
• Penyelundup 3 Kg Sabu Asal Cina Diganjar 20 Tahun Penjara, Ping Kwong Pasrah Menerima
• Daftar Judul Film Anak yang Tayang Selama Program Belajar dari Rumah TVRI, Tanggal 11-19 Mei 2020
• Dua Pipa Perusda Tirta Tohlangkir Karangasem Putus, Penyaluran Air ke Pelanggan Krodit
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur 24 September 1981 ini dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban Senawati Candra.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakim Fadillah dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Diberitakan sebelumnya, korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.
Pelakunya adalah Sakim Fadillah yang tidak lain adalah teman anak korban.
Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis pavling blok hitam di bagian kepala hingga tak bernyawa.
Korban mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil akibat benda tumpul atau batu yang diambil dari halaman rumah korban.
Sebelum peristiwa berdarah ini terjadi, Sakim Fadillah sudah berteman dengan anak sulung korban sejak dua tahun.
• Gara-gara Pandemi Covid-19, Pendapatan Parkir di Denpasar Turun Hingga 53 Persen
• Kasus DBD di Karangasem Meningkat 100 Persen
• 8 Tersangka Bullying Bocah Penjual Jalangkote Ngaku Iseng, Tetap Diproses Hukum
Pertemanan mereka lantaran karena memiliki hobi yang sama yakni berternak ayam cemani.
Selama pertemanan itu, terdakwa sering datang ke rumah korban hingga beberapa hari belakangan pelaku ke rumah korban.