Bunuh Bos Toko Bangunan Karena Dendam, Sakim Fadillah Nyatakan Pikir-Pikir Diputus 13 Tahun Penjara
terdakwa yang menjalani sidang di Polsek Denpasar Selatan ini menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu, Selasa (19/5/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Pertemanan mereka rupanya tidak disetujui oleh korban, Senawati Candra.
Diduga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan perasaan terdakwa.
Mendapatkan sikap dan perkataan yang kurang menyenangkan dari ibu korban, selama tiga bulan terakhir pelaku pun jarang kerumah korban.
Tapi saat ada janji atau ingin mencari anak korban, pelaku hanya bertemu di depan pintu rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati nomor 183.
Pada hari Rabu, 5 Pebruari 2020 anak korban janjian untuk bertemu dengan terdakwa yang ingin mengajak ke gantangan ayam atau arena pertarungan ayam.
Sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa datang dan menunggu anak korban di depan rumah korban.
Selanjutnya mereka pergi ke gantangan ayam di Jalan Selaya yang berjarak 500 meter dari rumah korban.
Kurang lebih satu jam, keduanya lalu kembali ke rumah korban dan setelah tiba di lokasi, anak korban berniat untuk membeli rokok di warung dengan berjalan kaki.
Sedangkan terdakwa mengatakan ke anak korban mau masuk ke dalam untuk mengambil helmnya.
Namun saat itu juga terdakw melihat korban Senawati Candra tengah duduk di depan teras rumahnya.
Saat melihat korban, terdakwa langsung memiliki niat untuk menghabisi korban yang saat itu seorang diri di rumah.
Melihat korban berada di luar, terdakwa lalu masuk dan mengambil batu paving di halaman rumah korban, kemudian memukul korban pada bagian wajah dan kepala.
Akibat pukulan itu korban alami luka terbuka atau sobek hingga darah menetes diteras rumah korban.
Melihat aksi terdakwa yang membabi buta, korban sempat pergi ke dalam rumah atau menuju kamarnya yang berada di sisi timur rumah.
Tapi terdakwa yang masih dendam, kembali mengejar korban ke kamarnya dan melanjutkan pemukulan dengan batu yang dibawanya.