728 Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Bali Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 700an Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali diusulkan mendapat usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Remisi Khusus (RK) ini diusulkan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) Bali diberikan kepada narapidana dan anak pidana beragama Islam.
Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto.
• 35 ODP dan OTG di Kelurahan Kesiman Diberi Bantuan Sembako
• Anggota yang Bertugas di Bandara & Pelabuhan Prioritas Rapid Test, Kapolresta Denpasar Jelaskan Ini
• AS Pasang Bendera Setengah Tiang, Pasien Covid-19 yang Meninggal Dekati 100.000 Orang
"Narapidana yang mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H semula berjumlah 899 orang. Sampai batas pengusulan terakhir sebanyak 728 orang, jadi hanya 80,98 persen. Berkurangnya jumlah tersebut dikarenakan sebagian napi telah menjalani program asimilasi di rumah dan integrasi sosial. Mereka yang sedang menjalankan asimilasi dan integrasi tidak lagi diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri," terangnya saat dihubungi melalui telpon, Sabtu (23/5/2020).
Dijelaskannya mengingat situasi pandemi ini, teknis pengumuman remisi akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian remisi kali ini akan dilakukan dengan cara menempel daftar nama warga binaan yang memperoleh remisi di papan pengumuman setiap lapas dan rutan.
"Nanti akan ditempelkan di papan pengumuman. Ini dilakukan sesuai dengan pedoman kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Suprapto.
Terkait dengan pelaksaan Solat Ied, pihaknya menyatakan tidak mengeluarkan kebijakan pelarangan atau memberikan izin melakukannya secara berjamaah.
Namun dari Dirjen Pemasyarakatan Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan edaran agar tidak melaksanakan Solat Ied secara bersama-sama atau berkumpul.
"Kami tidak mengeluarkan kebijakan. Itu sudah ada edaran dan anjuran dari sekjen serta dirjen pemasyarakatan tidak boleh mengadakan Solat Ied secara bersama-sama," papar Suprapto.
"Ada memang yang mau mengadakan Solat Ied bersama, tapi itu dikhawatirkan, dan kami masih menjaga kemungkinan jangan sampai ada penyebaran Covid-19. Minimal di masing-masing tempat tetap menjaga jarak dan menjalankan prosedur protokol pencegahan covid-19," imbuhnya.
Jika ada lapas atau rutan di Bali yang memang melaksanakan Solat Ied bersama, Suprapto mengingatkan agar semua warga binaan dilakukan tes rapid terlebih dahulu.
• Pernah Pacaran, Raffi Ahmad Sebut Laudya Synthia Bella Posesif karena Ini
• Tak Sempat Membuat? Berikut 8 Tips Membeli Ketupat Matang yang Bagus
• Takut Banyak Asupan Kalori dari Minuman Manis Saat Lebaran? Coba Akali dengan Cara Ini
"Sepanjang yakin warga binaan sudah dirapid tes dan semuanya aman, silakan tapi tetap harus jaga jarak. Kalau tidak, ya cukup melakukan Solat Ied di masing-masing kamar saja," anjurnya.
Dikatakannya, Lapas Singaraja rencananya akan melaksanakan Solat Ied bersama.