Warga Badung yang di PHK atau Dirumahkan Tak Semuanya Akan Dapat Bantuan, Ini Alasannya

Pasalnya bantuan berupa insentif itu akan dikeluarkan jika dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak ada sama sekali mendapat bantuan jenis apa pun.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Badung, IGN Jaya Saputra. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Warga Badung yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan tidak semuanya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat.

Pasalnya bantuan berupa insentif  itu akan dikeluarkan jika dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak ada sama sekali mendapat bantuan jenis apa pun.

Meski demikian data terkait siapa pekerja/buruh yang akan mendapat Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten Badung masih dilakukan pendataan hingga saat ini.

Hal itu pun dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Badung IGN Jaya Saputra.

Pararem Covid-19 di MMDA Denpasar Belum Selesai, Sementara PKM Pakai Sanksi Desa Adat Masing-masing

Benarkah Kopi Dapat Memicu Tekanan Darah Tinggi? Ini Penjelasannya

Fakta-fakta New Normal, Mulai dari Definisi dan Rencana Penerapan di 4 Provinsi & 25 Kabupaten/Kota

“Nggih mangkin ( Iya Sekarang) masih proses cleansing data,” ujar Jaya Saputra saat dikonfirmasi Rabu (27/5/2020)

Dijelaskan jika anak terkena PHK maupun dirumahkan dan orang tuanya mendapatkan BST kemensos, maupun bantuan yang lainnya, sudah dipastikan anak tersebut tidak akan mendapat bantuan berupa insentif dari Kabupaten terkaya di Bali ini.

 Hal itu lantaran bantuan dinilai bisa dobel.

“Kalau masalahnya seperti itu (orang tua dapat bantuan –red) anaknya yang PHK tidak dapat. Tapi kalau KK pisah, anaknya dapat,” ungkapnya.

Disinggung sampai kapan kebijakan Bupati ini akan terealisasi, mengingat pendaftaran pekerja formal untuk mendapat bantuan ini sudah ditutup dari Rabu (13/5/2020) lalu, mantan camat mengwi itu mengatakan secepatnya.

 Ia mengaku karena program tersebut  berasal dari APBD kabupaten tentunya  harus menunggu selesainya eksekusi program dari pusat dengan sumber APBN, sehingga tidak menyalahi aturan.

“Memang kemarin sudah kita buatkan link untuk pendaftaran, bahkan yang masuk sekitaran 12 ribuan. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan data oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker),” katanya

Setelah dilakukan verifikasi admisitrasi, lanjut dijelaskan data tersebut kembali di cleansing oleh diskominfo.

Cleansing data yang dimaksud dengan mencocokkan bantuan lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Bantuan Langsung Tunai (BLTD) dana desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), santunan lansia dan yang lainnya.

“Ini kita lakukan agar tidak doubel bantuan dengan dasar KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diambil dari data base kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil),” jelasnya

Waspada Banjir ROB di Pesisir Selatan Bali Rabu Hingga Kamis Besok

Resep Menu Unik Dan Mudah, Nasi Mawut Lockdown

Ini 4 Langkah untuk Melindungi Penglihatan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga tak memberikan banyak komentar prihal bantuan kepada warga Badung yang terkena PHK dan dirumahkan tersebut. Pihaknya mengatakan kalau data masih  di clesnsing di diskominfo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved