Corona di Bali
KPK Awasi Penggunaan Dana Covid-19 di Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan segenap pemerintah di Bali, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan segenap pemerintah di Bali, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Koordinasi yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali itu guna memastikan komitmen pemerintah di Pulau Dewata dalam melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan, koordinasi yang dilakukan oleh KPK dilakukan melalui daring itu diikuti oleh pihaknya bersama inspektur kabupaten/kota bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Intinya untuk memastikan bahwa daerah itu berkomitmen untuk melakukan refocusing kegiatan realokasi anggaran," kata Sugiada Bu saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).
• Pedagang Pasar Umum Gianyar Sudah Beroperasi, Pedagang Kuliner Senggol Gianyar Tutu
• Update Terbaru Kasus Covid-19, Hari Ini Kasus Positif Bertambah 687 Orang, Total 24.538
• Badung Siap jika Dibidik KPK Terkait Penggunaan Anggaran Covid-19
Sugiada mengatakan, pemerintah daerah di Bali sudah melalukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Di Provinsi Bali sendiri sudah direalokasikan anggaran sebesar Rp 765 miliar yang dipakai untuk mengatasi kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Saat itu KPK juga menanyakan apakah realokasi anggaran yang dilakukan Pemprov Bali sudah melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Sugiada mengatakan bahwa hal itu sudah dilakukan dan KPK memberikan apresiasi kepada Pemprov Bali.
Kemudian pihaknya yang duduk di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali selaku pengawas dan akuntabilitas diminta untuk melakukan fungsi sebagaimana mestinya.
• Satu PMI di Tabanan Terkonfirmasi Positif, Belum Sempat Dikarantina
• Bank Indonesia: Tertahannya Kunjungan Wisman Sebabkan Kontraksi Ekonomi Bali
• Terbukti Lakukan Jual Beli Sabu di Bali, Machmud Diganjar 13 Tahun Penjara
"Salah satunya sudah melakukan review atau pendampingan penggunaan anggaran itu. Artinya kebutuhan betul-betul dalam keadaan darurat penanganan Covid-19," tuturnya.
Dijelaskan olehnya, prosedur penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT) itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Ya kita berpedoman di situ, di samping juga Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 tahun 2018 dan SE BPKP Nomor 5 dan 6 tahun 2020. Itupun turunan dari Inpres 4 tahun 2020," kata Sugiada.
Sugiada mengatakan, dalam kesempatan itu pihak kabupaten/kota masih ada yang menanyakan apakah petugas yang menangani Covid-19 bisa diberikan uang lelah atau honor, terlebih mereka memiliki pekerjaan yang sangat beresiko.
• Selandia Baru Nihil Tambahan Kasus Positif dan Semua Pasien Covid-19 Sudah Pulang dari RS
• PLN Siapkan Tiga Fase Jalankan Prosedur Kerja New Normal
Hal itu, tuturnya, diperbolehkan karena diatur oleh SE 440 dari Mendagri, bahwa diperbolehkan memberikan honor atau uang lelah kepada petugas yang menangani Covid-19 sepanjang untuk evakuasi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bantuan-sosial.jpg)