PPDB 2020

Kuota Jalur Zonasi PPDB SMA di Bali 50 Persen, KK Bobotnya Lebih Tinggi Dibanding Surat Domisili

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali bakal memulai PPDB tahun ajaran 2020/2021 pada 15 Juni 2020

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK se-Bali tinggal menghitung hari.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali bakal memulai PPDB tahun ajaran 2020/2021 pada 15 Juni 2020 dengan menggunakan sistem daring (online).

 Sistem daring dipilih dalam menjalankan PPDB kali ini karena untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pelaksanaan PPDB kali ini, khusus jenjang SMA terdapat jalur zonasi yang besarannya mencapai 50 persen.

Pantai Sindhu Sanur Ditutup untuk Pengunjung Tapi Warung Boleh Buka, Ini Harapan Para Pedagang

Pemerintah Ingin Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera, Pengusaha Keberatan

Meski Tak Dikatakan, 6 Hal Ini Jadi Tanda Si Dia Naksir Kamu

Oleh karena itu, SMA di Bali wajib menerima peserta didik sebanyak 50 persen melalui jalur zonasi dihitung dari keseluruhan daya tampung.

Bagi calon peserta didik yang berkeinginan untuk masuk melalui jalur zonasi harus mempunyai syarat berupa Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.

Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, dalam penerimaan siswa melalui jalur zonasi, calon peserta didik yang memiliki KK sesuai zonasi mempunyai bobot yang lebih besar dibandingkan surat keterangan domisili.

 "Kan ada KK, kemudian yang kedua baru domisili. Nah ini KK sudah tentu dari segi pembobotan lebih besar," kata Boy usai rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2020).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pasal 12 ayat (2), dijelaskan bahwa kuota 50 persen menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Surat keterangan domisili tersebut bisa didapat dari kepala dusun, kemudian dilegalisir lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Namun ketentuan itu dilakukan dengan lebih dahulu memprioritaskan calon peserta didik yang alamat zonasinya sesuai berdasarkan KK.

Kuota 50 persen dalam jalur zonasi tersebut sudah termasuk bagi jalur sekolah dengan perjanjian yang diperuntukan bagi peserta didik baru dari banjar adat, desa adat atau pihak lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah.

Perjanjian itu terkait dengan pemanfaatan aset milik banjar adat, desa adat atau lihak lainnya untuk kepentingan sekolah.

Di dalam kuota 50 persen ini juga termasuk peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sopir Logistik Jawa-Bali Asal Seririt Buleleng Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Riwayatnya

Ingatkan Masyarakat Hidup Bersih, Perumda Air Minum Badung Pasang Wastafel di Tempat Umum

Menteri Agama Fachrul Razi Minta Masyarakat Ikhlas Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Ini Batal

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved