Kembali Terjerat Kasus Jual Beli Narkoba, Bambang Menerima Dihukum 15 Tahun Penjara
Kala ditangkap, dari Bambang didapati 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Bambang Dwi Setyawan (35) diganjar pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim.
Residivis narkoba ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat jual beli narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Demikian disampaikan majelis hakim di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/6/2020).
Kala ditangkap, dari Bambang didapati 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.
• Dampak Ditutupnya Obyek Pura Puseh Selama Pandemi,Desa Adat Batuan Kehilangan Pendapatan Rp 2 Miliar
• Akibat Gempa Bumi 6.0 SR Semalam, Nihil Kerusakan di Denpasar dan Tidak Tercatat Ada Gempa Susulan
• Cok Ace Sebut Pariwisata Bali Pascapandemi Covid-19 Momentum Tepat Galakkan Transaksi Non-tunai
Terhadap putusan itu, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima Yang Mulia," ucap Bambang dari balik layar monitor.
Hal senada juga disampikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa I Wayan Meret menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Bambang pun dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan terhadap terdakwa kelahiran Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Diungkap dalam dakwaan, awal mula terdakwa mengambil barang terlarang itu pada 7 Januari 2020.
Ia ditelpon Bang Yuyud (masih buron) yang mengaku sedang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.
• Liga Inggris Rilis Protokol Jumlah Orang di Stadion Saat Pertandingan, 300 Orang, Termasuk Penonton?
• Mengenal Ebola dan Cara Penyebarannya, Wabah Penyakit yang Kembali Muncul di Kongo
• Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Saat New Normal, 4 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan
Terdakwa diminta mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padangsambian, Denpasar Barat.