Corona di Bali
Protokol Kesehatan Bakal Dijadikan sebagai Syarat Assesment Usaha Pariwisata di Bali
Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) muncul wacana protokol kesehatan agar dimasukkan menjadi syarat akreditasi sebuah lembaga usaha.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) muncul wacana protokol kesehatan agar dimasukkan menjadi syarat akreditasi sebuah lembaga usaha.
Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengaku menyambut hal tersebut dengan baik.
Menurutnya, jika semua usaha pariwisata bisa menerapkan protokol kesehatan, apalagi sudah diakreditasi oleh lembaga sertifikasi yang resmi, bisa menjadi nilai tambah kita dalam promosi wisata di Bali.
“Apalagi untuk menggaet tamu VVIP kita yang akan tinggal di Nusa Dua, itu bisa meyakinkan mereka bahwa Bali sangat siap dengan fasilitas dan sistem kesehatan yang memadai dalam menerima wisatawan,” jelasnya ketika menerima audiensi dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (LSU SUPI) di Kantor Gubernur Bali, Kamis (11/6/2020).
• dr. Reisa: Gerakan Cuci Tangan yang Masif dan Massal Putuskan Penularan COVID-19
• Update Covid-19 di Bali, Total Positif 659 orang, 4 Kabupaten Ini Nihil Penambahan
• Pernyataannya Saat Audiensi dengan BEM Ramai Jadi Perbincangan, Wakil Rektor III Unud Angkat Bicara
Ke depan Cok Ace berharap, semua usaha pariwisata, tidak hanya hotel, bisa menerapkan protokol kesehatan untuk karyawan dan para wisatawan.
“Akreditasi ini tidak hanya untuk hotel saja, tapi restoran dan atraksi wisata juga perlu di-assesment. Karena itu bisa menjamin kualitas pariwisata kita di sini,” imbuhnya.
Untuk membuktikan keseriusan, Cok Ace bahkan mengatakan LSU SUPI bisa mendatangkan gugus tugas, baik di tingkat nasional maupun provinsi untuk memberikan bekal bagi para auditor dalam menilai para pelaku pariwisata tersebut.
“LSU bisa bekerja sama dengan gugus tugas, baik dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Pariwisata untuk memberikan pelatihan kepada para auditor tentang Covid-19 dan protokol kesehatan, sehingga bisa dijadikan bekal untuk assesment para pelaku wisata di Bali,” tandasnya.
• GrabMerchant Platform All-In-One Bantu UMKM Kelola Bisnis di Era New Normal
• Simulasi New Normal Sentra Kuliner, Pemkab Banyuwangi Pantau Pelayan hingga Juru Masak
• Wabup Kembang Hartawan Salurkan Sembako MGPSSR untuk Puluhan Pemangku di Pura
Sementara itu, Dirut LSU SUPI, Sujana sebelumnya menjelaskan akan pentingnya mencantumkan pencegahan Covid-19 dan protokol kesehatan dalam assesment pelaku pariwisata.
Seperti yang diketahui, menurut amanat UU dan Perda tentang penilaian dan akreditasi sertifikasi industri pariwisata, hal tersebut belum dicantumkan.
“Sementara menurut perkembangan saat ini, isu Covid-19 sangat berdampak bagi pariwisata kita. Sehingga jika bisa terapkan hal tersebut, akan menjadi nilai jual juga dalam menggaet wisatawan ke Bali,” jelasnya.
Selain menjadi nilai jual, ia juga menyatakan pentingnya hal tersebut untuk menyiapkan pariwisata Bali yang berkualitas.
“Seperti yang kita ketahui, isu kesehatan dan kesiapan fasilitasnya selalu menjadi poin penting dalam dunia pariwisata. Untuk itu, hal ini bisa dijadikan momentum untuk Bali dalam menyiapkannya,” tandasnya. (*)