Sebelum Melakukan Perjalanan Melalui Bandara Ngurah Rai, Perhatikan Syarat Ini
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid -19 No. 7 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Juni lalu, masyarakat umum sudah boleh melakukan perjala
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid -19 No. 7 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Juni lalu, masyarakat umum sudah boleh melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Meskipun demikian, prosedur dan protokol kesehatan serta beberapa persyaratan tetap harus dilaksanakan saat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi.
“Bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara, khususnya dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali atau pun sebaliknya, harus memperhatikan aturan dan syarat ketentuan yang berlaku saat keberangkatan atau pun Bandara daerah tujuannya,” ungkap Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Permatasari Mega, Kamis (11/6/2020).
• Publik Belanda Ungkap Kerinduan Berwisata ke Pulau Dewata
• Pemain Hotspur Dele Alli Kena Larangan Bertanding dari FA karena Unggah Video Lelucon Virus Corona
• Perkembangan Covid-19: Bisa Sebabkan Gangguan Otak dan Jantung
Di mana untuk persyaratan perjalanan udara rute domestik melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai diantaranya menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), penumpang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib menyertakan surat keterangan uji tes rapid dengan hasil non-reaktif.
Jika bandara tujuan mensyaratkan surat keterangan uji Tes PCR, agar disesuaikan dengan ketentuan wilayah tujuan, penumpang dengan tujuan Bali wajib menyertakan surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, atau 7 hari terhitung dari waktu tiba di Bali.
Kemudian penumpang wajib melakukan pengisian Health Alert Card (HAC), yang pengisiannya dapat dilakukan manual atau melalui aplikasi eHac.
• OJK Catat Restrukturisasi 200 Ribu lebih Rekening Terdampak Covid-19
• Ditengah Covid-19, DPRD Bali Minta Ada Kebijakan Meringankan Beban Masyarakat
• GrabMerchant Platform All-In-One Bantu UMKM Kelola Bisnis di Era New Normal
Wajib mengisi form lapor diri melalui website https://cekdiri.baliprov.go.id , wajib mengunduh dan mengisi dokumen di website https://cekdiri.baliprov.go.id . yaitu Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan.
Selain itu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler calon penumpang.
Sementara persyaratan perjalanan udara internasional, penumpang rute internasional tujuan Bali wajib membawa hasil negatif Tes PCR, dan harus melakukan Tes PCR pada seat ketibaan di Terminal Kedatangan Internasional jika belum melakukan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Kemudian melakukan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan jika lokasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak memiliki fasilitas Tes PCR.
• Soal Penanganan Covid-19, Bali Dinilai Sudah Dapat Mengelola Kasus Impor dengan Baik
• Total Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Capai 35.295 Kasus, Meninggal 2.000 Orang
Selama waktu tunggu hasil Tes PCR, setiap penumpang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah, atau akomodasi karantina (hotel penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraa akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Kemudian penumpang wajib melakukan pengisian Health Alert Card (HAC), yang pengisiannya dapat dilakukan manual atau melalui aplikasi eHac.
Wajib mengisi form lapor diri melalui website https://cekdiri.baliprov.go.id , wajib mengunduh dan mengisi dokumen di website https://cekdiri.baliprov.go.id . yaitu Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan.