Hingga Juni 2020, Santunan Rp 1 Juta untuk Lansia di Badung Belum Cair, Ini Penyebabnya
Padahal untuk santunan lansia di tahun 2020 ini semestinya sudah cair pada bulan april lalu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Santunan lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Badung hingga bulan juni ini ternyata belum cair.
Padahal untuk santunan lansia di tahun 2020 ini semestinya sudah cair pada bulan april lalu.
Hal itu lantaran santunan lansia sedianya dicairkan per tiga bulan sekali.
Namun hingga bulan Juni, bantuan itu tak kunjung diberikan.
• Buronan FBI Russ Medlin Diduga Cabuli Perempuan Dibawah Umur di Indonesia Sejak Tahun 2012
• Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Satu Orang, 2 Pasien Dinyatakan sembuh
• Satu Keluarga Positif Covid-19 di Padangsambian Kelod, 78 Warga yang Sempat Kontak Dirapid Test Esok
Meski demikian, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memastikan program tersebut akan tetap berjalan meski di tengah Wabah Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Gede Suyasa didampingi Kepala Inspektorat Badung Luh Suryaniti membenarkan jika santunan lansia belum disalurkan hingga saat ini.
Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk merealisasikan bantuan tersebut sesuai dengan yang dikemukakan Bupati Badung.
“Yang jelas seperti bapak Bupati katakan program kesejahteraan (santunan lansia) tetap akan dilaksanakan,” kata Ketut Gede Suyasa usai Jumpa Pers di Rumah Jabatan Bupati Badung, Selasa (16/6/2020).
Ditengah Pandemi Covid-19, pihaknya mengaku harus tepat cermat dalam merealisasikan program pemerintah sehingga tetap berada pada koridor regulasi yang berlaku.
Pihaknya pun mengaku untuk anggaran sudah sudah disediakan.
“Bapak bupati kan bilang sudah ada anggaran. Hanya saat ini kami masih melakukan verifikasi data (penerima bantuan). Karena tidak boleh menerima doble bantuan,” kata Suyasa.
Bagi yang menerima bantuan langsung tunai atau bantuan lainnya dari pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.
“Penerima bantuan pemerintah itu tidak boleh dobel anggaran. Maka dari itu kami terus melakukan verifikasi. Jangan sampai sudah diberikan tapi karena tidak boleh jadi harus mengembalikan. Ini kan kasian,” tegasnya kembali
Kepala Inspektorat Badung Luh Suryaniti menambahkan, pihaknya harus tetap cemat dalam merealisasikan program pemerintah.
• Rumah Made Kodra Terbakar Saat Ditinggal Sembahyang, Barang-barang Berharga Ludes Dilalap Api
• Panaskan Kukusan, Trik Membuat Brownies Kukus Seenak Bakery dengan Tekstur Lembut dan Empuk
• Sosiolog Unud Jelaskan Fenomena Maraknya Hobi Masyarakat Bersepeda Akhir-akhir Ini
Merujuk pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Dua menteri Mendagri dan Menkeu.
“Sesuai keputusan dua menteri tidak diizinkan adanya duplikasi dalam pemberian anggaran atau sasaran pemberian bantuan. Nah kami berpegangan pada itu,” kata Suryaniti.
Ia pun mengaku sudah koordinasi dengan dinas terkait mengenai realisasi dan datanya.
Tidak hanya untuk santunan lansia, namun untuk pegawai yang di PHK juga di scanning.
“Intinya tidak ada doble. Sehingga kami tidak mau masyarakat kembalikan lagi. Maka dari itu sudah dikoordinasikan dengan OPD terkait,” tungkasnya
Seperti di ketahui, pemberian santunan lansia sesuai dengan Perbup No 48 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Penerima santunan adalah seorang lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Sesuai data dari Dinas Sosial Badung tercatat ada 15.515 orang lansia yang sesuai kriteria bakal menerima bantuan itu. Masing-masing lansia akan menerima Rp 1 juta per bulan.
Anggaran yang dipersiapkan mencapai Rp 46 miliar per tahun. (*)