Mulai 1 Juli 2020, Cetak Kartu Keluarga dan Akta Cukup dengan Kertas A4
Dengan program ini, memungkinkan warga untuk mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti KK (kartu keluarga) dan akta menggunakan kertas A4
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Disdukcapil Klungkung mulai Rabu (1/7/2020) akan menerapkan program CERIBEL (cetak mandiri berdasarkan email).
Dengan program ini, memungkinkan warga untuk mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti KK (kartu keluarga) dan akta menggunakan kertas A4.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pande Made Anggarnata menjelaskan, program CERIBEL (cetak mandiri berdasarkan email) rencananya akan di launching, Rabu (1/7/2020).
Program ini diberlakukan Dinas berdasarkan permendagri No 109.
• Daftar Harga HP Xiaomi Akhir Juni 2020: Ada Info Program Ganti Baterai Xiaomi dan Redmi Rp 100 Ribu
• Pimpinan DPRD Badung Dukung Pemkab Biayai Rapid Test Pekerja Pariwisata
• Bensin Premium dan Pertalite Bakal Dihapus secara Bertahap,Ini Tahapan yang Akan Dilakukan Pertamina
Dengan sistem itu, warga mencetak dokumen pendudukan tidak perlu menunggu blanko khusus dari pemerintah, namun dapat menggunakan kertas HVS dengan ukuran A4.
" Penerapan sistem baru tersebut sejauh ini tidak ada kendala. Secara teknis semua sudah siap untuk diterapkan," ujar Pande Made Anggarnata, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya kedepan pengurusan baik KK dan akta sangat sangat simpel, dan praktis.
Saat akan membuat KK atau akta, warga hanya sekali datang ke kantor Disdukcapil dengan menyerahkan alamat email dan No Hp.
Nantinya jika data sudah terekam, soft copy data kependudukan itu akan dikirim melalui email.
Warga tinggal mencetak secara mandiri file yang dikirim melalui email, dengan kertas HVS seberat 80 gram dengan kertas ukuran A4.
" Dengan demikian tidak ada lagi alasan warga kehilangan KK dan lainnya. Warga hanya cukup datang ke kantor saat pertama kali buat KK atau pembaharuan data. Nanti softcopy kami kirim via email, dan dapat dicetak kapan saja ketika dibutuhkan," jelasnya.
Sementara Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa juga menjelaskan, dengan program ini warga tidak perlu lagi meminta tanda tangan atau legalisir KK dan akta setelah dicetak.
Mengingat nantinya dalam soft copy KK atau akta sudah menggunakan tanda tangan elektronik berupa barcode.
" Warga tidak perlu lagi meminta tanda tangan untuk pengesahan. Karena sudah menggunakan tanda tangan elektronik berupa barcode. Dengan print dan barcode itu, KK dan Akta sudah sah dan dapat digunakan," ungkapnya.
• Penemuan Virus Baru di China yang Berasal dari Babi, Dikhawatirkan Berpotensi Jadi Pandemi Lagi
• Program Bedah Rumah Tahun 2020 di Karangasem Ditiadakan, Ini Alasannya
• Edarkan 21,32 Gram Sabu dan 330 Pil Ekstasi, Dituntut 17 Tahun Penjara, Dhenis Bela Diri
"Nanti sistem untuk pencetakan KTP dan KK seperti ini akan terus berlanjut," jelasnya.
Hanya saha karena situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, sosialisasi ke masyarakat terkait program ini belum dapat diterapkan secara maksimal.
Sosialisasi pun hanya dilakukan melalui media sosial dan bersurat ke setiap desa. (*)