Okupansi Hotel Berbintang di Bali Hanya Tinggal 2,07 Persen
Menurut klasifikasi hotel berbintang, TPK hotel berbintang satu tercatat 4,85 persen yang merupakan TPK tertinggi pada bulan Mei 2020 di Bali
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Mei 2020, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel berbintang di Bali secara umum tercatat menunjukkan penurunan dibandingkan April 2020.
Angka TPK hotel berbintang tercatat hanya 2,07 persen, turun sedalam minus 1,15 poin dibandingkan TPK pada bulan April 2020 (mtm) yang mencapai 3,22 persen.
Menurut klasifikasi hotel berbintang, TPK hotel berbintang satu tercatat 4,85 persen yang merupakan TPK tertinggi pada bulan Mei 2020 di Bali.
TPK terendah tercatat pada hotel berbintang lima yang hanya mencapai 1,25 persen.
• Kabar Gembira, Bank Dunia Naikkan Peringkat Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
• Satu Pasien Positif Covid-19 di Denpasar Kembali Meninggal, Sembuh 23 Orang
• Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Agus Putrayasa Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar
Bila dibandingkan April 2020 (mtm), penurunan TPK tercatat pada hotel bintang 2, bintang 3, dan bintang 5, dengan penurunan terdalam tercatat pada hotel berbintang lima, yaitu turun sedalam minus 2,72 poin.
"Pada Mei 2020, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di hotel berbintang tercatat selama 2,22 hari, turun sedalam minus 0,27 poin dibandingkan dengan rata-rata lama menginap pada bulan April 2020 (m to m) yang tercatat 2,49 hari," kata Kepala BPS Bali, Adi Nugroho, dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Rabu (1/7/2020).
Rata-rata lama menginap tamu Indonesia pada hotel berbintang bulan Mei 2020 tercatat selama 2,18 hari, lebih rendah dibandingkan rata–rata lama menginap tamu asing yang tercatat selama 2,32 hari.
Dibandingkan dengan bulan Mei 2019, rata-rata lama menginap turun sedalam minus 0,68 poin.
"Terkait dengan anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing dalam rangka mencegah merebaknya wabah Corona Virus Diseases (COVID-19), pengumpulan data Tingkat Penghunian Kamar Hotel bulan Mei 2020, dilakukan dengan cara khusus yaitu dengan wawancara cara jarak jauh," jelasnya.
Oleh karena itu, pengumpulan datanya dilakukan dengan cara yang tidak sama dengan angka yang dihasilkan bulan sebelumnya, serta tidak dapat disajikan dalam level kabupaten/kota.
Maka dalam tingkat kedalaman teknis tertentu angka TPK yang dihasilkan pada Mei 2020 tidak bisa diperlakukan secara apple to apple dengan angka hasil penghitungan sebelumnya.
Sekalipun, secara statistik estimasi keduanya tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu, sebagai akibat dari menurunnya usaha akomodasi dan hotel pada tingkatan yang cukup dalam, maka data yang berhasil dikumpulkan terbatas hanya berasal dari beberapa hotel yang masih beroperasi.
• Update COVID-19: Positif 1.385, Meninggal 58 dan Sembuh 789 Orang
• Update Covid-19 di Indonesia 1 Juli 2020: Positif 1.385 Orang, Meninggal 58 Orang, Sembuh 789 Orang
• Kabid di Dinas Kesehatan Positif Covid-19, Karangasem Tambah 4 Pasien Positif
"Oleh karena itu, untuk menegakkan prinsip statistika tertentu, sementara informasi rinci menurut kabupaten/kota tidak dapat disampaikan," katanya. (*)