Rapat Paripurna Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Dewan Soroti Pemberian Hibah pada KUD

Penemuan itu di antaranya KUD Jaya Werdi Takmung membeli mobil pick up L300, KUD Artha Wiguna Gelgel membeli mesin panen padi yang dalam periode

Istimewa
DPRD dan Pemkab Klungkung, Senin (6/7/2020) melaksanakan rapat paripurna, terkait rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Klungkung tahun 2019. 

"Atas kondisi ini, maka DPRD sependapat dengan Rekomendasi BPK sebagaimana tertuang dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan (Buku III)," tegas Baru.

Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD tersebut, dewan minta Pemkab segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut tersebut, kepada BPK dan DPRD Kabupaten Klungkung paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahterimakan.

Pembebasan Lahan Dipagukan 30 M, Pelebaran Jalan Shortcut Canggu Kembali di Kaji

Mendag : Pasar Ekspor Produk Kaca Indonesia ke Filipina Semakin Terbuka

Sementara Bupati, Nyoman Suwirta mengatakan sudah mengintruksikan Sekda untuk menindaklanjuti semua hasil temuan BPK termasuk rekomendasi yang disampaikan DPRD Klungkung.

Namun secara materialistis dikatakan kekurangan volume pekerjaan maupun persoalan yang terjadi di koperasi sudah selesasi.

Sudah dilakukan pengembalian sebelum hasil pemeriksaan BPK diterima.

"Saya kira setiap tahun kita selalu dapat catatan seperti itu. Tapi catatan ini kita dapat gunakan sebagai bahan untuk memperbaiki laporan keuangan kita terutama dalam pelaksanaan pemerintah daerah," ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga mengakui petugas yang menarik retribusi belum pengalaman di Nusa Penida.

Mereka terlalu percaya dengan wajib pajak sehingga ketika BPK turun melakukan pemeriksaan terjadi kekurangan retribusi.

Namun demikian, Suwirta mengatakan ke depan akan menggunakan aplikasi sehingga wajib pajak tidak bisa membuat laporan ganda.

"Kalau dulu kan bayarnya di akhir tahun. Dengan adanya aplikasi ini maka pajak dibayar langsung dengan transaksi. Tapi hal ini menjadi catatan kita dan kewajiban kita untuk menagihnya. Apalagi sudah ada komitmen dari wajib pajak untuk membayarnya mencicil,'" tandas Suwirta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved