Rapat Paripurna Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Dewan Soroti Pemberian Hibah pada KUD
Penemuan itu di antaranya KUD Jaya Werdi Takmung membeli mobil pick up L300, KUD Artha Wiguna Gelgel membeli mesin panen padi yang dalam periode
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - DPRD dan Pemkab Klungkung, Senin (6/7/2020) melaksanakan rapat paripurna, terkait rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Klungkung tahun 2019.
Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD tersebut, Dewan menyinggung beberapa temuan BPK, di antaranya pengelolaan hibah berupa uang kepada Koperasi Unit Desa (KUD), dianggap tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru menyebutkan, Pemenuhan kriteria calon penerima hibah dalam proposal usulan hibah, dinilai terlambat dan baru diterbitkan per 2 Desember 2019 atas KUD Artha Wiguna Gelgel.
Karena itu harusnya KUD ini belum layak memperoleh hibah pada APBD-P 2019, sebab melewati limit waktu pengajuan proposal lengkap yang ditentukan paling lambat bulan Mei 2019, untuk penganggaran APBD Perubahan 2019.
• Dorong Penerapan Teknologi Digital di Tengah Pandemi, Angkasa Pura I Luncurkan Sistem Aplikasi Appro
• Jaga Ketahanan Pangan, Wakapolres Badung Ajak Masyarakat Bercocok Tanam di Rumah
• Sama-sama Gelar Latihan Perang di Laut China Selatan, Beijing Siap Hadapi Provokasi AS
Pengaturan ruang lingkup penggunaan hibah dalam NPHD (nota perjanjian hibah daerah), juga berbeda dengan yang diatur dalam rekomendasi usulan hibah.
Padahal menurutnya pembuat rekomendasi dan pembuat NPHD adalah OPD yang sama, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah dan Perdagangan.
"Dalam rekomendasi Kadis, tertuang penggunaan dana hibah adalah, untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung. Sedangkan dalam NPDH tertuang, untuk pembelian gabah petani di Wilayah Kabupaten Klungkung. Ini kan ada ketidaksesuaian," ujar Wayan Baru.
Pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang dianggap tidak sesuai dengan NPHD, di antaranya KUD Jaya Werdi Takmung membeli mobil pick up L300, KUD Artha Wiguna Gelgel membeli mesin panen padi yang dalam periode pemeriksaan hanya berupa DP yang barangnya hingga kini belum diterima.
• Bupati Sebut Realisasi APBD 2019 Gianyar Memenuhi Target
• Pantai Cacalan Sudah Dibuka, Bupati Anas Pastikan Pengelola Terapkan Protokol Kesehatan
• Dewan dan Akademisi Minta Anggaran Sektor Pertanian di Bali Dinaikkan
Kedua sarana ini tidak tercantum dalam NPHD.
Sementara KUD Panca Satya Dawan Klod memang menggunakan dana hibah sepenuhnya untuk pembelian gabah, namun tanggal pembelian ada yang melewati limit penyampaikan SPJ, yaitu tanggal 10 Januari sesuai ketentuan.
Lagi pula bukti pembayaran tertanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.005.100,00 atas nama penjual gabah, INS disertai daftar pembelian gabah 34 petani lengkap dengan jumlah dan harga per petani tersebut.
"INS bukan merupakan bagian dari daftar petani penjual gabah dimaksud. Karenanya BPK tidak meyakini kewajaran atas pembelian gabah oleh KUD Panca Satya Dawan Klod dengan dana hibah senilai Rp 300 juta," jelasnya.
Selain itu, ada pula temuan bahwa sisa dana Hibah KUD Jaya Werdi Takmung dan KUD Artha Wiguna Gelgel masing-masing sebesar Rp 88,98 juta dan Rp 194,52 juta belum dipertanggungjawabkan hingga LHP ini disusun.
• Ratusan Warga Antre Berdesakan Terima BST Tahap ke III di Kantor Pos Cabang Semarapura Klungkung
• Penanganan Lansia di Denpasar Harus Lebih Serius, DPRD Rancang Perda Inisiatif Perlindungan Lansia
• PLN Jelaskan Perhitungan Tagihan Listrik Pelanggan Bulan Juli yang Diklaim Membengkak
Hal ini berpotensi atas kemungkinan penyalahgunaan uang negara yang tidak sesuai ketentuan.
Fakta penyelenggaraan Hibah kepada 3 KUD tersebut, bertentangan/tidak patuh terhadap beberapa Pasal Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Permendagri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD juncto Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.