Corona di Bali
Dewan Badung Minta Gaji Pegawai Kontrak Tak Dipotong, Parwata Usul TPP Pegawai Dipotong 50 Persen
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mulai angkat bicara mengenai kabar pemotongan 50 persen gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mulai angkat bicara mengenai kabar pemotongan 50 persen gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung.
Dewan Badung pun menolak keras jika pemerintah daerah memotong gaji pegawai kontrak tersebut.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta saat ditemui di Gedung Dewan menegaskan agar pemerintah tidak mengutak-atik gaji pegawai kontrak yang nota bena bagian dari masyarakat kecil.
Kendati demikian, pihaknya mempersilahkan apabila sejumlah santunan kepada masyarakat dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berstatus PNS disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Terkait dengan kabar gaji pegawai kontrak akan dipotong 50 persen, jadi kami memberikan pandangan dan kami memberikan suatu usulan kepada pemerintah pertama gaji pegawai kontrak tidak usah ada pemotongan,” ujarnya Kamis (9/7/2020)
Menurut Parwata pegawai kontrak juga kena imbas dari dampak pandemi ini.
• Kembali Gairahkan Pariwisata Bali, Koster Pantau Penerapan New Normal di Destinasi Kerta Gosa
• Aktris Naya Rivera Hilang di Danau Piru Carolina AS, Anaknya Terapung Sendirian
• Terkait Siswa Titipan pada PPDB 2020, Ini Kata Kadisdikpora Denpasar dan Badung
Pihaknya pun mengaku sangat prihatin kalau nafkah yang biasa diterima pegawai kontrak harus dikurangi.
Selain itu masalah gaji adalah bagian dari pengeluaran tetap pemerintah.
“Kasian. Pegawai kontrak dapat gaji Rp 2,5 juta dipotong 50 persen kan cuma sejuta sisanya. Lebih rendah dari Bangli, malu dong,” tegasnya sembari mengatakan kami minta jangan dipotong.
Lanjut kata politisisi Asal Dalung itu menegaskan, mengenai TPP pegawai yang juga diisukan ikut dipotong, pihaknya menegaskan bahwa TPP bukanlah gaji tapi adalah beban kerja yang didapat dari pekerjaannya.
“Kalau TPP itu bukan gaji. Itu tunjangan penghasilan berdasarkan beban kerja. Sekarang di tengah pandemi ini kan sedikit juga kerjanya,” jelasnya.
Beban kerja yang dimaksud yakni, beban kerja pegawai Badung sangat jauh berkurang.
Sehingga pihaknya menyebutkan sangat masuk akal apabila pemerintah melakukan penyesuaian.
Terlebih pendapatan daerah tidak sesuai dengan target yang ditentukan.
• Harga Rapid Tes Diatur Ulang Oleh Kemenkes RI, Begini Penerapan di RSUD Wangaya
• Celepuk VS Kupu-Kupu, 377 Layangan Akan Dilombakan secara Virtual di Denpasar
• Tarif Sudah Rp 150 Ribu, RSUD Klungkung Masih Cari Alat Rapid Test dengan Harga Terjangkau
Kendati demikian, pihaknya tetap mengusulkan agar TPP tetap dibayar namun dipotong 50 persen.