6.292 Siswa SMP Swasta Diusulkan Dapat Subsidi Uang Pangkal, Disdikpora Denpasar: Data Bisa Berubah
Untuk memberikan subsidi ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengusulkan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mengurangi beban orang tua yang terdampak Covid-19, Pemkot Denpasar memberikan subsidi uang pangkal bagi siswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi ini diberikan kepada siswa baru yang bersekolah di SMP Swasta di Denpasar.
Dikonfirmasi Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Kamis (16/7/2020) mengatakan, sampai saat ini jumlah usulan yang masuk sementara 6.292 siswa.
"Data sementara 6.292 siswa dan ini bisa bertambah," kata Wiratama.
• Disebut Bisa Obati Pasien Covid-19, Ini Kata Dokter Terkait Keefektifan Terapi Plasma Konvalesen
• KPU Kota Denpasar Lantik PPK Denpasar Utara, Dilanjutkan Kegiatan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih
• Koster Nyatakan Tak Setuju dengan Istilah New Normal, Pakai Istilah Tatanan Kehidupan Era Baru
Siswa ini pun nantinya akan dicek kembali, apakah nemenuhi syarat untuk menerima atau tidak.
Ia menambahkan pemberian subsidi ini baru diusulkan pada anggaran perubahan.
Untuk memberikan subsidi ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengusulkan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar.
Pihaknya mengatakan pengusulan ini bisa dilakukan sampai akhir tahun anggaran dan tergantung kesiapan sekolah masing-masing.
Masing-masing siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 1 juta.
Adapun syaratnya yakni orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana BOS regular.
Pemberian ini merupakan hasil rapat dan Pemkot Denpasar menyetujui untuk diberikan uang pangkal kepada siswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.
Siswa yang diberikan khusus untuk siswa yang akan bersekolah di 42 sekolah swasta yang merupakan penerima bantuan dana BOS regular dari pemerintah.
Seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 60 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar.
"42 sekolah tersebut merupakan sekolah penerima bantuan dana BOS regular, jadi mereka saja yang diberikan untuk mengajukan pemberian uang pangkal dari Pemkot Denpasar. Sisanya mereka sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing," katanya.
• Luncurkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Koster Bakal Bentuk Majelis Kebudayaan Bali
• Semua ODTW di Badung Lolos Verifikasi, Hari Ini Pekerja Pariwisata Mulai Ikuti Rapid Test
• Bebas Murni Agustus Tahun 2021, Sara Connor Dapat Total Remisi 13 Bulan 10 Hari
Pihaknya menambahkan, untuk siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar.
Juga merupakan siswa yang orang tuanya terdampak PHK, dirumahkan Tanpa penghasilan, siswa penerima dana Bos regular, dan orang tua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.
Teknisnya, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut.
Setelah diversifikasi, pihak sekolah akan mengajukan data tersebut ke Disdikpora Kota Denpasar.
Setelah disetujui dan disahkan, maka berkas akan dikembalikan lagi ke sekolah untuk diseleksi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana tunjangan uang pangkal.
Setelah diseleksi, pihak sekolah kembali mengajukan berupa proposal ke Disdikpora yang memuat nama siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut. (*)