Kasus Penipuan CPNS di Buleleng, Korban Alami Kerugian Rp 27,9 Juta
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Jumat (17/7/2020) mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada akhir 2018 lalu,
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terjadi di Buleleng.
Kali ini dilakukan oleh seorang partisipan salah satu partai, bernama Komang R alias Mangku Roy (43).
Pria asal Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Beleleng ini terbukti melakukan penipuan, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 27,9 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Jumat (17/7/2020) mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada akhir 2018 lalu, namun baru dilaporkan oleh korban pada Januari 2019.
• Tak Penuhi Protokol Kesehatan, Sejumlah Objek Wisata di Gianyar Belum Diizinkan Beroperasi
• Belum Semua Objek Wisata di Gianyar Beroperasi karena Belum Penuhi Protokol Kesehatan Covid-19
• Diuntungkan Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun, Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Baswedan Bisa Tak Dipecat
Korban ialah Putu Partika (45), warga asal Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.
Kala itu, tersangka Mangku Roy mengaku bisa membantu korban, agar lolos dalam rekrutment CPNS 2019.
Bahkan, untuk lebih meyakinkan korban, Mangku Roy menyebut memiliki seorang kenalan di Jakarta, yang bisa membantu korban, namun dengan syarat harus mengirimkan uang sebesar Rp 27,9 juta.
Tergiur dengan hal tersebut, korban pun akhirnya memenuhi keinginan tersangka Mangku Roy.
Ia tercatat telah mengirimkan uang sebanyak enam kali, ke rekening milik Mangku Roy, dengan total Rp 27,9 juta.
"Uang ditrasnfer sejak akhir 2018. Namun korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu, karena korban tak kunjung menjadi PNS. Korban sudah sempat meminta agar uangnya segera dikembalikan namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Hingga akhirnya kasus dilaporkan pada Januari 2019," ucap AKP Vicky.
AKP Vicky pun mengaku sempat mengalami kendala saat melakukan penangkapan.
Sebab, tersangka Mangku Roy sempat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Denpasar.
Sehingga penangkapan baru berhasil dilakukan pada Selasa (7/7/2020) di rumahnya.
"Indikasi korban lain sepertinya ada, hanya saja belum ada yang mau melapor. Tersangka dan korban sebelumnya sama-sama di satu organisasi (partai,red)," tutup AKP Vicky.
• Pengendara Motor Sport Jatuh & Luka-luka Usai Diseruduk Pick Up di Panjer, Korban Telah Dibawa ke RS
• Utang Indonesia Hingga Mei 2020 Naik, Tembus Rp 5.868 Triliun, Ini yang Mempengaruhi
• Lama Tak Terdengar Kabarnya, Chef Farah Quinn Ternyata Menikah Lagi dan Dikaruniai Anak Perempuan
Sementara kepada Tribun Bali, Mangku Roy mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Uangnya saya pakai sendiri. Saya tidak punya kenalan di pusat, hanya menipu dia saja. Saya liat di HP ada rekrutmen CPNS, sehingga saya tipu dia. Saya dan korban pernah jadi partisipan partai," singkatnya. (*)