Selama Juli 2020, Polresta Denpasar Ungkap 14 Kasus Narkotika, Salah Satu Tersangka Oknum TNI
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
"Peran dari para tersangka ini, sebagai bandar atau kurir. Modusnya mengantar dan menempel narkoba. Tidak ada residivis dalam pengungkapan ini," jelasnya.
• Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Untuk SMP, Jumat 17 Juli : Tokoh-tokoh Inspiratif Dunia
• Sambut Hari Bhakti Adhyaksa & HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Badung Bersihkan Sampah Pantai Seseh
"Untuk barang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dan ini masih kita kembangkan lagi. Motifnya sendiri ya ada bagian dari sindikat dan karena faktor ekonomi," tambah Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Selain itu, untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka diantaranya Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)