Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali Akan Bentuk Tim Khusus saat Hari Raya Idul Adha 2020
Sekretaris, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan pohaknya akan membentuk tim khusus saat pelaksanaan
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan pohaknya akan membentuk tim khusus saat pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1441 H pada 31 Juli 2020 mendatang.
Yang bertugas untuk melakukan wasdal (pengawasan dan pengendalian) saat pelaksanaan ibadah Idul Adha 2020.
“H-3 pelaksanaan, gugus tugas Provinsi Bali dan kabupaten/kota akan membentuk tim terpadu untuk turun secara khusus. Pendampingan, melakukan kontrol dan pengawasan saat pelaksanaan Ibadah Idul Adha,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Made Rentin meyakini semua komponen yang ada di dalam Panduan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020 akan sampai hingga ke Satgas Gotong Royong Covid-19 di tingkat desa adat.
Serta akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait seperti TNI, POLRI, Satpol PP, BPBD, serta untur adat seperti pecalang dan pengurus desa adat di seluruh provinsi Bali.
• Mebraya Virtual Performance Kembali Digelar, Tampilkan Badiktilu hingga Scared of Bums
• Kushedya Hari Yudo dan Empat Pemain Arema FC Ini Dipanggil ke TC Timnas Indonesia
• Gadis SMA Ini Tewas Mengenaskan Bersama Instruktur Saat Terjun Payung Gara-gara Parasut Tak Membuka
Yang berpegang kepada fungsi kunci yaitu fungsi komando, fungsi koordinasi, dan fungsi pelaksanaan.
“Protokol kesehatan harus disiplin dilakukan. Wajib pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, secara kapasitas kami merekomendasikan tidak menggunakan kapasitas secara penuh. Satu area maksimal memanfaatkan kehadiran tidak boleh lebih dari 70 persen dari kapasitas normal,” tegasnya.
Sementara, untuk penyembelihan hewan qurban diberikan kelonggaran yaitu bisa dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut.
Salah satu poin penekanan protokol kesehatan untuk penyembelihan hewan qurban adalah penggunaan alat yang tidak boleh digunakan secara bergantian, tidak berinteraksi dengan petugas lainnya, tetap bekerja sesuai fungsi dan tugas masing-masing, dan tidak berinteraksi antar petugas dari tempat satu dengan yang lainnya.
Berikut protokol kesahatan pelaksanaan penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 2020 atau 1441 H.
• Program Dokar Gratis di Denpasar Dihentikan, Nasib Kusir Dokar Tak Menentu di Kala Pandemi
• Main Layang-layang Berujung Tersangka, Warga Denpasar Ini Dijemput Polisi Seusai Gardu PLN Meledak
• Satlantas Polresta Denpasar Tilang Pelanggar Sepeda Motor di Pasar Bualu
1. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
2. Dalam hal ketentuan pada poin 2 (dua) tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
3. Untuk mengurangi kerumunan, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
• Eks Arema Ramaikan Big Match Volcano Kontra Jimbarwana
• Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 21 Juli 2020, Berawan dan Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
4. Penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah/Gugus Tugas Daerah: