Idul Adha 2020
Panduan Sholat Idul Adha & Penyembelihan Hewan Qurban di Bali, MUI: Utamakan Protokol Kesehatan
Panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali pada Selasa (21/7/2020).
MUI Bali mengeluarkan panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2020 atau 1441 H di tengah pandemi Covid-19, Kamis (16/7/2020).
Yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Bali, M. Taufik As’adi; Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Rentin; Kakanwil Kankemenag Provinsi Bali, Komang Sri Marherni; Senator DPD RI Utusan Provinsi Bali, Bambang Santoso.
Di saat pandemi Covid-19 masih melanda di sejumlah daerah di Bali, pelaksanaan Sholat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan Sholat Idul Adha harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
1. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah
f. Menerapkan inim pkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit