Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Bawa 100 Butir Ekstasi, Dindin Ajukan Pembelaan

Dindin sendiri berhasil diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti berupa ekstasi warna ungu berbentuk granat sebanyak 18 butir atau seberat

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Dindin menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut 15 tahun penjara, karena menguasai 100 butir pil ekstasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah Dindin Saepudin (32) seketika berubah saat mengetahui dirinya dituntut 15 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini seolah tak percaya akan dituntut tersebut.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/7/2020), Dindin dinyatakan terbukti terkait tindak pidana peredaran narkotik jenis ekstasi.

Dindin sendiri berhasil diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti berupa ekstasi warna ungu berbentuk granat sebanyak 18 butir atau seberat 3,79 gram netto.

Kisah Bayi Alami Jantung Bocor yang Dirawat Sang Nenek, Ayah ODGJ dan Ibu Pulang ke Rumah Bajang

Koster Keluarkan Syarat bagi Wisatawan Nusantara ke Bali, Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Posisi Bill Gates sebagai Orang Terkaya Kedua Dunia Semakin Kokoh, Berapa Total Hartanya Sekarang?

 Juga ekstasi warna oranye kode WB sebanyak 82 butir dengan berat 28,73 gram netto.

Menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa, Dindin yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, tim penasihat hukum pun menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ujar anggota penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu dalam surat tuntutannya, Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan, bahwa terdakwa terdakwa kelahiran Bandung, Jawa Barat, 31 Desember 1987 ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawam hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan, Dindin dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dindin Saefudin dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair pidana enam bulan penjara," tegas Jaksa Sulasmi.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian berawal dari adanya informasi yang menyebutkan terdakwa diduga terlibat peredaran narkotik.

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan.

Ketua DPRD Badung Apresiasi Penjelasan Giri Prasta, Jelaskan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Bersaing di Pilkades, Ingin Jadi Kepala Desa? Berikut Ini Besaran Gaji Kades

Begini Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Berjamaah Maupun Sendiri

Lalu berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, sekitar pukul 00.30 Wita, 30 April 2020.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan belasan paket berisi pil ekstasi siap edar.

Dimana jumlah keseluruhan ekstasi yang berhasil disita sebanyak 100 butir.

Dari keterangan sementara, terdakwa mengaku mendapat ekstasi itu dari Rian alias Asew Ketapang (DPO).

Terdakwa mengaku hanya dimintai tolong mengambil paket narkotik jenis ekstasi itu di Jalan Taman Pancing, Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved