Asita Dorong Pemkab Intens Laksanakan Ujicoba SOP Kesehatan
"Tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas dan peralatan pendukungnya. Membiasakan pola layanan baru dengan SOP kesehatan wisata, perlu ujicoba
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seusai melaksanakan site inspection ke DTW Kertagosa dan sekitar Klungkung, Besakih Karangasem dan Penelokan, Desa wisata Penglipuran Bangli dan mengeksplore produk wisata di desa yang dikelola anggota Asita Bali “Umah Bali”, lebih kurang 58 perwakilan anggota yang mengikuti site inspection pada Rabu, 29 Juli 2020, menilai destinasi wisata di Bali sudah siap untuk dikunjungi.
Bagi Ketua Asita Bali, Ketut Ardana, yang perlu lebih ditingkatkan adalah penambahan beberapa fasilitas pendukung dan kualitas pelaksanaan SOP kesehatan yang telah ditetapkan.
"Tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas dan peralatan pendukungnya. Membiasakan pola layanan baru dengan SOP kesehatan wisata, perlu ujicoba yang intens," tegasnya Kamis (30/7/2020).
• Sukoco Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Porong, Kini Diganjar 10 Tahun Penjara
• Bupati Giri Prasta Beri Perhatian Masalah Krematorium di Tuka Dalung
• Bupati Tabanan, Wanita Pertama yang Menjadi Mangku Sangging
Ia memohon pihak berwenang dalam hal ini Satgas Covid-19, Satgas Gotong Royong didampingi pihak Disparda, membantu masyarakat yang mengelola objek maupun yang memanfaatkan keberadaan objek sebagai ladang bekerja.
DPD Asita Bali melakukan roadshow ke daerah, sebagai upaya mendukung pemerintah untuk segera membuka pembatasan perjalanan wisata.
Sekaligus pembelajaran bagi anggota dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk aktivitas pariwisata.
Terlebih, setelah Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran tata laksana bagi wisatawan nusantara berkunjung ke Bali yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2020.
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali.
• DTW di Pantai Perancak Jembrana Terhempas Puting Beliung, Bupati Artha Bantu Renovasi
• Wabup Kembang: Guru Boleh Menggunakan Dana BOS Reguler untuk Beli Kuota Internet
• New Normal, Hotel di Karangasem Banting Harga hingga 75 Persen
Hal kesiapan destinasi juga disampaikan penasihat DPD Asita Bali, Al Purwa.
“Ujicoba lebih intens, sehingga tidak canggung melakukannya. Wisatawan pun selayaknya memahami tata laksana berwisata yang baru di Bali,” tegasnya.
Baik Ketua DPD Asita Bali maupun Al Purwa mendorong pemerintah segera “membuka” pembatasan yang masih menjadi ganjalan industri melaksanakan usahanya.
Seperti, kebijakan tarif angkutan udara yang menjadi tulang punggung pergerakan pasar wisatawan nusantara.
Adapun ketentuan mengenai persyaratan bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali, adalah bebas Covid-19.
Dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
• 135 Titik Lokasi Kurban Diperiksa Distan Denpasar, Dipastikan Semua Hewan Berasal dari Bali
• Dinas Pertanian dan Pangan Badung Lakukan Pemeriksaan terhadap Hewan yang Akan Dijadikan Kurban
• Tempat Wisata Lebih Perketat Protokol Kesehatan, Tabanan Tak Terapkan Pembatasan Kuota Pengunjung
Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
Ardana juga mengingatkan anggota, untuk menyampaikan ke klien hal wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.
Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
• Promo Alfamart Gajian Untung, Kebutuhan Dapur, Popok Bayi hingga Biscuit Fair Sambut Idul Adha
• Dorong Peningkatan Trafik Penerbangan, 11 Bandara di Angkasa Pura I Fasilitasi Layanan Rapid Test
Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji Swab berbasis PCR di Bali.
Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji Swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji Swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ungkap Ardana mengingatkan.
Untuk itu, sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.
Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go. id. Dan selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali.
Setelah melakukan roadshow ke beberapa daerah, DPD ASITA Bali juga meminta anggota mulai memasarkan objek-objek, produk- produk wisata yang baru bertumbuh.
Pengurus mengingatkan pasar ke depan pasca pandemi Covid-19, sangat berbeda dari sebelumnya.
Waktunya anggota menawarkan paket-paket wisata yang lebih berkualitas, lebih menyentuh perekonomian masyarakat di destinasi.
Mengedepankan produk- produk UMKM setempat dan mempertimbangkan konsep green product dalam kepariwisataan. (*)