Curi Hp di Dashboard Sepeda Motor Korbannya, Merta Adi Ngaku Hasilnya untuk Beli Sabu

Pria yang tinggal di salah satu kos di Jalan Tukad Unda IV, Nomor 1, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini diringkus karena kasus pencurian HP

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Reskrim Polsek Dentim
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus kasus pencurian yang beraksi di Jalan Turi, Denpasar Timur. 

Bersama Tim Opsnal Polsek Dentim, ia kemudian mencari keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, ditemukan ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut.

Tim Opsnal yang menerima informasi bahwa pelaku tinggal di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar langsung melakukan penyisiran.

Tak berselang lama, di hari yang sama Tim Opsnal Polsek Dentim akhirnya menemukan pelaku sedang berada di kosnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kita geledah didalam kamar kos, kita temukan ada dua HP yang disembunyikan diatas jendela kamar kos pelaku. Selanjutnya kita giring ke Polsek," tegas Iptu Made Putra Yudistira.

"Dalam aksinya pelaku ternyata sudah mengincar targetnya, saat korban lengah pelaku langsung mengambil Hp yang ditaruh di dashboard sepeda motor. Dalam kasus ini kita temukan satu Hp Samsung Galaxy dan Samsung J4," tambahnya.

Pelaku Menjual HP untuk Beli Sabu

Ida Bagus Kade Merta Adi (44) pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Denpasar Timur ini, ternyata melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian dalam Pasal 362 KUHP, yang pernah diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar pada 2019 lalu.

"Pelaku ini ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diamankan Polresta Denpasar, pada tahun 2019 lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Made Putra Yudistira, Senin (3/8/2020) siang.

Lebih lanjut dalam keterangan lainnya, pelaku ternyata melakukan aksi kriminalnya bukan karena faktor ekonomi, tetapi untuk bersenang-senang.

"Rencana pelaku, handphone yang dicuri dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Kanit Reskrim.

"Pelaku ini mengaku sudah kecanduan obat terlarang tersebut. Menurut pengakuannya sudah dari tahun 2018. Untuk pasal yang kita kenakan tidak ada tambahan, hanya Pasal 362 KUHP," tutup Iptu Made Putra Yudistira.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved