Koster Ajukan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah Bali Turun 10,19 Persen

"Perubahan APBD juga didorong oleh adanya program kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antar kegiatan maupun

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi DPRD Bali
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pidatonya saat saat rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Rabu (5/8/2020). Dalam rapat paripurna ini, Gubernur Koster menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana tahun anggaran 2020.

Diajukannya Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali karena terjadi perubahan proyeksi yang ditetapkan pada ABPD induk 2020 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak.

"Perubahan APBD juga didorong oleh adanya program kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antar kegiatan maupun antar jenis belanja serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019," kata Koster saat rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Rabu (5/8/2020).

Koster mengatakan, pendapatan daerah dalam APBD induk 2020 yang sebesar Rp 6,605 triliun lebih berkurang sebesar Rp 673 miliar lebih sehingga menjadi Rp 5,932 triliun lebih atau berkurang sebesar 10,19 persen.

Motivasi Karyawan BPD Bali, Aqua Ingatkan Pentingnya Paham Produk Knowledge Pada Perusahaan

Bawaslu Temukan Ada Joki Saat Proses Coklit Daftar Pemilih di Badung

Pariwisata Bali Telah Dibuka, IDAI Bali Minta Ada Imbauan Khusus Kepada Anak

Belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2020 yang semula dianggarkan sebesar Rp 7,280 lebih juga menurun sebesar Rp 516 miliar.

 Oleh karena itu, dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 6,764 triliun atau berkurang sebesar 7,10 persen.

Defisit APBD pada anggaran induk tahun 2020 sebesar Rp 675 miliar lebih mengalami peningkatan sebesar Rp 156 lebih sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Rp 831 miliar lebih atau bertambah sebesar 23,20 persen.

Koster mengatakan, sejalan dengan itu penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2020 juga perlu dilakukan penyesuaian.

Dari semula sebesar Rp 755 miliar lebih bertambah sebesar Rp 76 miliar lebih sehingga menjadi sebesar Rp.831 miliar lebih atau bertambah sebesar 10,15 Persen.

 "Penambahan ini mengacu kepada besaran SILPA yang tertuang dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019 yang telah kita bahas bersama sebelumnya," jelas Koster. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved