Corona di Bali

Harus Ditangani Sebelum 4 Jam, RSUD Klungkung Sudah Tangani 6 Jenazah Positif Covid-19

Sejak awal pandemi, RSUD Klungkung telah melakukan pemulasaraan terhadap 6 jenazah positif Covid-19.

Istimewa
Petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 RSUD Klungkung saat bertugas memgantar jenazah ke peristirahatan terakhir, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Sejak awal pandemi, RSUD Klungkung telah melakukan pemulasaraan terhadap 6 jenazah positif Covid-19.

Penanganan jenazah ini berbeda dibandingkan jenazah lainnya, dan harus segera ditangani sebelum 4 jam.

Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, penanganan terhadap jenazah yang dengan protokol Covid-19 selama ini dilakukan tim pemulasaraan RSUD Klungkung.

Semua dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan oleh gugus tugas pusat.

"Selama pendemi ini kami menangani 6 pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19. Semuanya terkonfirmasi Positif berdasarkan hasil swab," ujar Nyoman Kesuma saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Ia menjelaskan, jenazah dengan suspect Covid-19 harus ditangani cepat atau sebelum 4 jam. Hal ini karena selama 4 jam masih ada kemungkinan virus untuk bereplikasi.

Giri Prasta Tinjau Pemanfaatan Akses Free Wifi di Desa Adat Bindu, Apresiasi Penerapan Smart City

Polresta Banyuwangi Libatkan Ibu-Ibu Canangkan Jawa Timur Bermasker

Ulang Tahun Terakhir di Masa Jabatan, Bupati Anas Makan Lesehan Bareng Warga

Selain itu setelah 4 jam, biasanya keluar lendir berupa cairan pembusukan dari lobang pernapasan atau lubang lainnya dari jenazah yang rentan menularkan virus.

" Pemulasaraan jenazah harus dilakukan sebelum 4 jam. Petugas pemulasaraan jenazah pun tidak sembarangan, mereka menggunakan APD level III," ungkapnya.

Biasanya khusus untuk pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19, minimal dilakukan olah 4 orang petugas.

Penanganannya pun sudah ada ketentuannya, mulai dari petugas pemulasaraan jenazah harus menggenakan APD level III lengkap dan dilakukan desinfeksi jenazah.

Lalu setiap lobang seperti hidung atau telinga dari jenazah ditutup untuk mengantisipasi keluarnya masuknya lendir/cairan ke tubuh jenazah.

Lalu baru bisa jenazah dibersihkan/dimandikan.

Y-Connect dan Beragam Kemudahan yang Ditawarkan

Jelang Bergulirnya Kompetisi Shopee Liga 1 2020, Persib Bandung Konfirmasi Kedatangan Omid Nazari

Seorang Staf Disdikpora Buleleng Positif Covid-19, Beberapa Rekan Kerja Jalani Isolasi Mandiri

Setelah itu jenazah dibungkus kain kafan serta plastik kedap air, dan kembali dilakukan desinfeksi terhadap jenazah. Lalu jenazah dimasukan ke sebuah kantong, kembali didesinfeksi, sebelum akhirnya dimasukan ke dalam peti.

"Kami sebisa mungkin memininalisir potensi penularan. Karena memang petugas pemulasaraan jenazah ini sangat rentan tertular," ungkapnya.

Pada dasarnya pihak keluarga tidak diperkenankan untuk ikut dalam proses pemulasaraan jenazah. Namun karena sisi kemanusiaan, satu atau dua pihak keluarga dipersilakan untuk ikut memandikan jenazah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved