Dua Pelaku Skimming Asal Rumania Dilimpahkan ke Kejari Denapsar
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania.
Adalah tersangka Brandibur Petre Lucian (33) Dumitru Marian Costel (35) yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali terkait perkara tindak pidana skimming.
Diketahui, kedua tersangka ini ditangkap oleh pihak Krimsus Polda Bali usai melakukan aktivitas mencurigakan di ATM Bank BNI yang ada di Apotek Dian Farma, Jalan Toyaning, Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Mengenai pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Dua tersangka atas nama Brandibur Petre Lucian dan Dumitru Marian Costel sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Keduanya adalah warga negara Rumania. Pelimpahan dilakukan via teleconference," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
• Kepala BNNP Bali Lantik AKBP Sang Gede Sukawiyasa Menjadi Kepala BNN Kota Denpasar
• Update Covid-19: Pasien Sembuh di Bali Capai 87,13 Persen - Begini Peringatan HUT RI di Masa Pandemi
• Rumah Makan Waroeng DAbing Beri Wifi Gratis bagi Siswa yang Belajar Online
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
Mengenai dakwaan, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
• Ditanya Kapan Gelar Perkara Kasus Jerinx dan IDI, Ini Kata Direktur Reskrimsus Polda Bali
• Mendikbud Perbolehkan Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Kadisdikpora Bali Tunggu Izin Gubernur
• Arti Mimpi Dililit & Digigit Ular Pertanda Perselingkuhan, Rezeki dan Kesehatan
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tanggal 4 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wita pihak BNI menerima laporan dari pihak vendor terkait adanya kamera tersembunyi dan perangkat alat perekam data magnetic pada mesin ATM BNI yang ada di Apotek Dian Farma, Jalan Toyaning, Kedonganan Kuta Selatan, Badung.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di ATM itu terpantau tersangka Petre sedang melakukan pemasangan kamera tersembunyi pada cover PIN.
Selain itu Petre juga terlihat memasang alat skimmer atau alat pembaca magnetic stripe code dengan membuka paksa cover card di mulut mesin ATM tempat memasukan kartu.
Sore harinya Tim Subdit Ditreskrimsus Polda Bali bersama pihak BNI melakukan pemantauan, dan tersangka Petre pun datang dan masuk ke ruang ATM.
Saat Petre keluar, selanjutkan petugas membuntuti hingga ke tempat tinggalnya, yakni di Perumahan Citra Garden, Jalan Bung Tomo, Denpasar.
• Kasus Positif Covid-19 di India Lampaui 2 Juta, Sehari Bertambah 62 Ribu Kasus
• BPS Catat Kunjungan Wisatawan Turun 88,82% dari Mei, Perkirakan Kunjungan Wisman 2020, Hanya 4 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-pidum-kejari-denpasar-i-wayan-eka-widanta.jpg)